MEDAN – Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, meminta manajemen PT Kilang Kecap Angsa di Jalan Bono, Lingkungan IX, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, untuk kooperatif dan segera melengkapi seluruh dokumen perizinan yang masih diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Permintaan tersebut disampaikan Paul saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan perusahaan, warga sekitar, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan di Gedung DPRD Medan, Selasa (2/6/2026).
RDP digelar sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik yang disebut-sebut dibuang ke saluran drainase di kawasan tersebut.
"Kami memberikan kesempatan kepada pihak perusahaan untuk melengkapi seluruh perizinan yang diwajibkan, termasuk dokumen lingkungan yang diperlukan. Tujuannya agar tidak ada lagi persoalan yang muncul di kemudian hari akibat kelalaian administrasi maupun pelanggaran aturan," ujar Paul.
Politisi yang akrab disapa Paul MA Simanjuntak itu menegaskan, hasil rapat sekaligus menjadi rekomendasi Komisi 4 DPRD Medan agar PT Kilang Kecap Angsa segera menuntaskan seluruh kewajiban perizinannya.
Selain itu, Paul juga meminta Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan agar seluruh aktivitas operasional berjalan sesuai aturan.
"Kami mendorong DLH Kota Medan untuk melakukan pengawasan secara berkala dan memberikan pembinaan sehingga perusahaan benar-benar memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku," katanya.
Dalam rapat tersebut, sejumlah pihak yang mengatasnamakan mahasiswa menyampaikan keberatan terhadap keberadaan pabrik dan menuding adanya sejumlah pelanggaran lingkungan.
Namun, beberapa warga yang berdomisili di sekitar lokasi pabrik justru menyatakan tidak memiliki keberatan terhadap aktivitas perusahaan yang telah beroperasi sejak puluhan tahun lalu.
"Semenjak berdiri tahun 1965, hubungan kami dengan pihak perusahaan baik-baik saja. Tidak pernah ada sengketa dengan warga sekitar," kata Azwar Al Aras, salah seorang warga yang hadir dalam rapat.
Azwar juga mengaku tidak mengenal kelompok mahasiswa yang sebelumnya melakukan aksi protes terkait keberadaan pabrik tersebut.
Hal senada disampaikan warga lainnya, Nuromah. Ia mengatakan warga sekitar tidak pernah memberikan mandat kepada pihak mana pun untuk melakukan aksi demonstrasi atas nama masyarakat Jalan Bono.
"Kami tidak mengenal mahasiswa yang berunjuk rasa itu. Mereka bukan warga Jalan Bono," ujarnya.
Meski mengakui terkadang tercium aroma rebusan kacang maupun gula merah dari aktivitas produksi pabrik, warga menilai kondisi tersebut tidak sampai mengganggu kehidupan sehari-hari.
Sementara itu, perwakilan PT Kilang Kecap Angsa, Hansen, menegaskan pihaknya siap mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku dan melengkapi dokumen yang masih diperlukan.
Menurutnya, pengelolaan limbah perusahaan selama ini juga rutin mendapatkan pemeriksaan dari instansi terkait, baik untuk limbah cair maupun aspek kualitas udara.
"Jika masih ada kekurangan administrasi, kami siap melengkapinya sesuai ketentuan yang berlaku," kata Hansen.
