MEDAN – Banyaknya bangunan yang berdiri tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan dinilai berdampak langsung terhadap rendahnya perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi bangunan. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Komisi 4 DPRD Kota Medan yang menilai potensi kebocoran PAD masih cukup tinggi.
Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, mengatakan ketidakpatuhan masyarakat dalam mengurus PBG diduga dipengaruhi tingginya biaya konsultan serta proses administrasi dan birokrasi yang dianggap rumit.
“Akibatnya berdampak pada minimnya perolehan PAD bagi Pemko Medan. Lebih parah lagi, banyak bangunan yang berdiri melanggar ketentuan seperti roilen, jalur hijau, maupun garis sempadan bangunan yang pada akhirnya merusak estetika kota,” ujar Dame Duma Sari Hutagalung kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Menurut politisi Partai Gerindra tersebut, persoalan PBG tidak hanya berkaitan dengan pendapatan daerah, tetapi juga menyangkut penataan kota, kepastian hukum, dan pengendalian pembangunan agar sesuai dengan aturan tata ruang yang berlaku.
Karena itu, Komisi 4 DPRD Medan menginisiasi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk mengkaji berbagai persoalan yang selama ini menjadi kendala dalam pengurusan perizinan bangunan.
“Pansus nantinya akan bekerja lebih maksimal untuk menelusuri berbagai persoalan yang ada, sekaligus menyusun rekomendasi perbaikan agar sistem pengurusan PBG lebih efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun pemerintah daerah,” katanya.
Dame menjelaskan, selama ini banyak pemilik bangunan yang mengeluhkan tingginya biaya jasa konsultan serta panjangnya proses administrasi yang harus dilalui sebelum memperoleh izin PBG.
Keluhan tersebut, menurutnya, akan menjadi salah satu fokus kajian pansus untuk memastikan apakah biaya dan mekanisme yang berlaku saat ini masih relevan atau justru menjadi hambatan bagi masyarakat dalam mengurus perizinan.
“Banyak masyarakat yang mengeluhkan mahalnya biaya konsultan dan rumitnya administrasi. Ini yang akan dipelajari dan ditelusuri lebih lanjut oleh pansus untuk melihat sejauh mana kebenaran dan kelayakannya,” ungkapnya.
Dame menegaskan, setiap pembangunan di Kota Medan harus memiliki PBG dan tidak boleh melanggar ketentuan tata ruang maupun aturan lainnya yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, DPRD dan Pemko Medan harus memiliki komitmen yang sama untuk meningkatkan PAD tanpa mengabaikan aspek legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Setiap pendirian bangunan harus memiliki izin dan tidak boleh melanggar ketentuan. DPRD dan Pemko Medan harus sejalan dalam upaya memaksimalkan PAD tanpa melanggar aturan,” tegasnya.
Terkait kemungkinan revisi terhadap biaya konsultan maupun mekanisme pengurusan PBG, Dame menyebut hal tersebut sangat mungkin dilakukan apabila hasil kajian menunjukkan perlunya perubahan regulasi.
“Pansus nantinya akan berkonsultasi dengan pemerintah pusat terkait regulasi yang berlaku. Tujuannya untuk mempermudah masyarakat mengurus izin tanpa melanggar ketentuan, sekaligus memaksimalkan perolehan PAD Kota Medan,” pungkasnya.
