TEBING TINGGI – Polres Tebing Tinggi mengungkap 19 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 24 tersangka selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung selama 21 hari, mulai 13 Mei hingga 2 Juni 2026.
Hasil operasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tebing Tinggi, Rabu (3/6/2026), dipimpin Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Rudi Syahputra, S.Kom, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Jimmy Rianto Sitorus, SH, serta Kasi Humas AKP Mulyono.
Dalam keterangannya, Kompol Rudi Syahputra menyebutkan seluruh tersangka yang diamankan berjenis kelamin laki-laki dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026, Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap 19 kasus narkotika dengan mengamankan sebanyak 24 tersangka," ujar Kompol Rudi.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 97,06 gram dan ganja seberat 11,31 gram.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tersebut merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba yang didukung partisipasi masyarakat dan media dalam memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba.
"Keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi seluruh personel, dukungan masyarakat, serta peran media dalam menyampaikan informasi terkait peredaran narkotika," katanya.
Kompol Rudi menegaskan, pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas utama Polri sebagaimana arahan Kapolda Sumatera Utara untuk terus memerangi peredaran gelap narkoba hingga ke akar jaringannya.
"Kami akan terus konsisten melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkoba dan berkomitmen menuntaskan penanganannya dari hulu hingga hilir," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, salah seorang tersangka bernama Putra mengaku menyesali perbuatannya setelah terjerat kasus narkotika.
"Saya sangat menyesal dan berjanji tidak akan menggunakan narkoba lagi," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Polres Tebing Tinggi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Melalui kerja sama seluruh elemen masyarakat, Polres Tebing Tinggi berharap upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih efektif sehingga wilayah Tebing Tinggi semakin aman dan terbebas dari ancaman narkotika.
.jpeg)