PEMATANGSIANTAR – Polres Pematangsiantar menggelar konferensi pers hasil pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung selama 21 hari, mulai 13 Mei hingga 2 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, Satres Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 29 tersangka.
Konferensi pers digelar di depan Ruangan Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Rabu (3/6/2026), dipimpin Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono Saputro SH MH didampingi Kasatres Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH, Kasi Propam AKP Hendrik P Bangun SH, serta Ps Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi.
Dalam kesempatan itu, para tersangka beserta barang bukti hasil pengungkapan turut dihadirkan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat atas kinerja kepolisian dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Kompol Budiono Saputro menjelaskan, selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026, seluruh target operasi yang telah ditetapkan berhasil diungkap 100 persen.
“Untuk Target Operasi (TO) orang sebanyak tujuh target berhasil diungkap seluruhnya. Kemudian TO lokasi sebanyak tujuh target juga berhasil diungkap 100 persen. Selain itu, terdapat empat kasus non target operasi yang berhasil diungkap selama pelaksanaan operasi,” ujar Budiono.
Dari 18 kasus yang berhasil diungkap, polisi mengamankan sebanyak 29 tersangka yang kini menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, aparat juga menyita sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah besar, terdiri dari sabu seberat 1.143,05 gram, 17 butir pil ekstasi, ganja seberat 7.092,87 gram, serta dua unit vape yang mengandung zat Etomidate.
Menurut Budiono, dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan tersebut, diperkirakan sebanyak 27.010 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Barang bukti sabu yang diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 5.715 jiwa, ekstasi 17 jiwa, dan ganja sekitar 21.278 jiwa. Total estimasi masyarakat yang berhasil diselamatkan mencapai 27.010 jiwa,” jelasnya.
Wakapolres menegaskan seluruh tersangka telah dipersangkakan dengan pasal-pasal sesuai peran dan keterlibatan masing-masing dalam tindak pidana narkotika.
Melalui konferensi pers tersebut, Polres Pematangsiantar juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Pematangsiantar.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika. Tindakan tegas dan terukur akan terus dilakukan terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum terkait narkoba,” tegas Irwanta.
Selain penegakan hukum, lanjutnya, Polres Pematangsiantar juga terus mengedepankan langkah pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, dan kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat guna meningkatkan kesadaran akan bahaya penyalahgunaan narkotika.
Konferensi pers berlangsung aman, tertib, dan lancar hingga selesai.
