-->

Banggar DPRD Medan Soroti SiLPA Rp592 Miliar dan PAD Tak Capai Target, Minta Pemko Benahi Pengelolaan APBD

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahu

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN
– Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Meski demikian, Banggar memberikan sejumlah catatan penting, terutama terkait tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp592,2 miliar serta belum tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Laporan Banggar disampaikan Zulkarnain, SKM dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, Selasa (7/7/2026). Rapat turut dihadiri Rico Tri Putra Bayu Waas, Zakiyuddin Harahap, pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam laporannya, Banggar mencatat realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai sekitar Rp6,32 triliun atau 90,8 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sekitar Rp5,83 triliun, sehingga menghasilkan SiLPA sebesar Rp592,2 miliar.

Menurut Banggar, besarnya SiLPA menunjukkan bahwa proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan APBD masih belum berjalan secara optimal sehingga perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh.

"Pemerintah Kota Medan diminta melakukan evaluasi dan memperbaiki kualitas perencanaan serta pengelolaan anggaran agar SiLPA pada tahun berikutnya dapat diminimalkan," ujar Zulkarnain saat membacakan laporan Banggar.

Selain menyoroti SiLPA, Banggar juga mencermati belum tercapainya target PAD. Untuk meningkatkan kemampuan fiskal daerah, DPRD meminta Pemerintah Kota Medan mengoptimalkan penerimaan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak maupun retribusi daerah.

Banggar juga mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mempercepat digitalisasi administrasi perpajakan, memperbarui basis data wajib pajak, serta memperkuat pengawasan guna menutup potensi kebocoran penerimaan daerah.

Di sektor pengelolaan aset, Banggar menilai aset milik Pemerintah Kota Medan masih belum memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD. Karena itu, inventarisasi, penataan, dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah diminta segera dilakukan agar mampu meningkatkan pendapatan daerah.

Banggar turut merekomendasikan evaluasi terhadap belanja pegawai, belanja modal, belanja hibah, maupun belanja tidak terduga agar pelaksanaannya lebih efisien, tepat sasaran, serta sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.

Pada sektor pelayanan publik, Banggar meminta Pemerintah Kota Medan meningkatkan kualitas layanan kesehatan, mempercepat penyediaan ambulans di seluruh puskesmas, mengoptimalkan pelaksanaan program Universal Health Coverage (UHC), mempercepat penanganan banjir, menambah Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), serta memperluas penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Selain itu, Banggar juga mendorong pembenahan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), peningkatan pengawasan terhadap kinerja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta percepatan tindak lanjut atas seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Meski menyampaikan berbagai catatan dan rekomendasi, Badan Anggaran DPRD Kota Medan akhirnya menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan harapan seluruh rekomendasi tersebut dapat menjadi dasar perbaikan pengelolaan APBD pada tahun-tahun mendatang.

Share:
Komentar

Berita Terkini