MEDAN – DPRD Kota Medan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna setelah seluruh fraksi DPRD menyatakan menerima laporan pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Kota Medan, Selasa (7/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, dan dihadiri Rico Tri Putra Bayu Waas, Zakiyuddin Harahap, para wakil ketua DPRD, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota DPRD Kota Medan.
Sebelum pengambilan keputusan, Wong Chun Sen meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap Ranperda tersebut.
"Apakah Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 ini dapat kita setujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah?" tanya Wong Chun Sen.
Seluruh anggota DPRD yang hadir serentak menjawab, "Setuju," sehingga Ranperda resmi disahkan melalui persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Medan.
Usai pengesahan, DPRD menyerahkan dokumen pendapat akhir fraksi-fraksi dan laporan Badan Anggaran (Banggar) kepada Wali Kota Medan. Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan DPRD tentang Persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan keputusan tersebut, ditetapkan pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp7,324 triliun, belanja daerah sebesar Rp7,837 triliun, pembiayaan neto sebesar Rp573,247 miliar, serta Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp592,217 miliar.
Dengan disetujuinya Ranperda tersebut, pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 antara DPRD dan Pemerintah Kota Medan resmi berakhir. Selanjutnya, Peraturan Daerah yang telah disepakati bersama akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
