-->

Fraksi Demokrat Soroti SiLPA APBD Medan Rp592 Miliar, Nilai Pelaksanaan Program Belum Optimal

Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN
– Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Meski demikian, Fraksi Demokrat menilai pelaksanaan APBD sepanjang 2025 masih belum berjalan secara optimal.

Pandangan akhir Fraksi Demokrat disampaikan Dr. H. Muslim, M.S.P. dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan yang membahas pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (7/7/2026).

Dalam pandangannya, Fraksi Demokrat menyoroti besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp592,22 miliar atau sekitar 10,15 persen dari total anggaran.

"Secara ideal dana sisa anggaran harus ditekan hingga mendekati angka nol," tegas Muslim.

Menurutnya, besarnya SiLPA menjadi indikator bahwa pelaksanaan program pembangunan Pemerintah Kota Medan belum berjalan maksimal sehingga diperlukan pembenahan dalam perencanaan maupun pelaksanaan anggaran.

Selain itu, Fraksi Demokrat juga menilai alokasi anggaran untuk kawasan Medan Utara masih belum memenuhi target sebagaimana diamanatkan dalam RPJMD, yakni sekitar 35 persen dari total APBD Kota Medan.

"Alokasi anggaran untuk kawasan Medan Utara masih belum mencerminkan target RPJMD yang mengamanatkan porsi anggaran sebesar 35 persen dari APBD Kota Medan," ujarnya.

Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pembangunan, Fraksi Demokrat meminta Pemerintah Kota Medan mempercepat proses pengadaan barang dan jasa. Menurut fraksi, proses tender sebaiknya sudah dimulai sejak Januari sehingga pekerjaan fisik dapat dilaksanakan paling lambat pada April setiap tahunnya.

Fraksi Demokrat juga menyoroti capaian Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Medan yang baru sekitar 16 persen. Angka tersebut masih jauh di bawah ketentuan minimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Karena itu, Demokrat meminta Pemerintah Kota Medan mengalokasikan anggaran untuk penyelesaian pengadaan lahan RTH. Selain itu, pemerintah juga didorong segera mengambil alih fasilitas umum (fasum) perumahan yang hingga kini belum diserahkan oleh pihak pengembang.

Di sektor infrastruktur, Fraksi Demokrat meminta penanganan drainase dan perbaikan jalan tetap menjadi prioritas pemerintah mengingat keduanya berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Fraksi juga mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan agar semakin mudah diakses warga.

Sementara di bidang pendidikan, Demokrat meminta berbagai program yang belum terealisasi pada Tahun Anggaran 2025 diprioritaskan dalam APBD Tahun Anggaran 2026.

Fraksi juga mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih cermat dalam menyusun perencanaan sehingga tidak ada lagi program yang gagal dilaksanakan.

"Kami meminta seluruh OPD lebih matang dalam menyusun perencanaan program dan kegiatan agar tidak lagi terjadi program yang tidak terlaksana serta realisasi anggaran dapat sesuai dengan perencanaan," kata Muslim.

Meski menyampaikan berbagai catatan dan evaluasi, Fraksi Partai Demokrat akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Share:
Komentar

Berita Terkini