MEDAN – Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Fraksi berharap pengelolaan anggaran daerah ke depan semakin efektif, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pendapat akhir Fraksi Partai Golkar disampaikan Modesta Marpaung dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, Selasa (7/7/2026).
Rapat turut dihadiri Rico Tri Putra Bayu Waas, Zakiyuddin Harahap, unsur pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Modesta mengatakan, keputusan Fraksi Partai Golkar diambil setelah mencermati jawaban Wali Kota Medan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, serta hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan OPD terhadap Ranperda tersebut.
"Setelah mencermati jawaban kepala daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi serta hasil kerja Badan Anggaran DPRD Kota Medan bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota Medan dan kepala OPD, Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," ujar Modesta.
Fraksi Partai Golkar berharap pengelolaan APBD terus ditingkatkan agar pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran. Menurut Modesta, setiap anggaran yang dialokasikan harus mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik maupun pelaksanaan program pembangunan.
"Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan perlindungan, tuntunan, dan bimbingan kepada kita semua dalam bekerja sama menggerakkan roda pembangunan Kota Medan yang lebih menyejahterakan masyarakat," katanya.
Persetujuan Fraksi Partai Golkar menjadi bagian dari tahapan pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, DPRD Kota Medan akan melanjutkan proses pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku hingga Ranperda tersebut resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
