MEDAN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Namun, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan agar Pemerintah Kota Medan menindaklanjuti rekomendasi DPRD, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta berbagai masukan yang telah disampaikan fraksi-fraksi.
Pandangan akhir Fraksi Gerindra disampaikan Fauzi dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (7/7/2026). Dalam kesempatan itu, Fraksi Gerindra menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan APBD tidak boleh diukur hanya dari tingkat serapan anggaran, tetapi harus berorientasi pada hasil yang dirasakan masyarakat.
Fraksi Gerindra mengapresiasi Pemerintah Kota Medan yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk keenam kalinya secara berturut-turut. Meski demikian, menurut fraksi, capaian tersebut bukanlah tolok ukur akhir keberhasilan pengelolaan keuangan daerah.
"Keberhasilan sesungguhnya adalah ketika APBD mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperbaiki pelayanan publik, dan mempercepat pembangunan," tegas Fauzi.
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp6,32 triliun atau 90,80 persen dari target, sedangkan realisasi belanja daerah mencapai Rp5,84 triliun atau 82,56 persen.
Fraksi Gerindra menilai ketergantungan Pemerintah Kota Medan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat masih cukup tinggi. Untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, pemerintah didorong meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui digitalisasi sistem perpajakan, penataan retribusi daerah, serta optimalisasi pemanfaatan aset milik daerah.
Selain itu, Fraksi Gerindra juga menyoroti besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp592,22 miliar. Menurut fraksi, nilai tersebut menjadi indikator perlunya pembenahan dalam pengelolaan anggaran.
"SiLPA sebesar Rp592,22 miliar menunjukkan masih ada ruang perbaikan dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengendalian program pembangunan," ujar Fauzi.
Fraksi menilai tingginya SiLPA mencerminkan masih adanya program yang belum berjalan optimal serta rendahnya serapan anggaran di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Karena itu, Pemerintah Kota Medan diminta segera mengevaluasi OPD yang memiliki tingkat serapan anggaran rendah, meningkatkan kualitas perencanaan program, mempercepat proses pengadaan barang dan jasa, serta menerapkan sistem evaluasi kinerja yang berorientasi pada hasil.
Gerindra juga meminta agar pemanfaatan SiLPA diprioritaskan untuk memenuhi kewajiban daerah dan membiayai program-program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Selain persoalan pengelolaan anggaran, Fraksi Gerindra mendorong Pemerintah Kota Medan mempercepat penanganan banjir melalui perbaikan sistem drainase, meningkatkan kualitas infrastruktur jalan, memperkuat layanan kesehatan dan pendidikan, mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta memperketat sistem pengawasan internal agar pelaksanaan program berjalan lebih efektif dan akuntabel.
"APBD bukan sekadar kumpulan angka, melainkan amanah rakyat. Setiap rupiah harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kota Medan," tegas Fauzi.
Mengakhiri pandangan fraksinya, Partai Gerindra menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan harapan seluruh catatan dan rekomendasi yang disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Medan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan publik.
