-->

Kajati Sumut Muhibuddin Masuk Tim 9 Kejagung, Ikut Tangani Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Muhibuddin, dipercaya menjadi salah satu anggota Tim 9 Kejaksaan Agung yang dibentuk Jaksa Agung ST

Editor: PoskotaSumut.id author photo


JAKARTA
– Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Muhibuddin, dipercaya menjadi salah satu anggota Tim 9 Kejaksaan Agung yang dibentuk Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menangani perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Tim khusus yang diketuai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono itu beranggotakan para jaksa senior dari berbagai bidang di lingkungan Kejaksaan Agung dan bertugas menangani penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah.

Pada Jumat malam (24/7/2026), Tim 9 resmi menahan Febrie Adriansyah selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Ketua Tim 9, Rudi Margono, didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna, menyampaikan bahwa Febrie dititipkan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Febrie tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.23 WIB dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung. Mengenakan kemeja batik, ia langsung memasuki area rumah tahanan untuk menjalani masa penahanan.

Sebelumnya, Febrie diperiksa sebagai saksi sejak pukul 13.00 WIB terkait temuan barang bukti di kediamannya di kawasan Sentul, Jawa Barat.

Dalam penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum beberapa waktu lalu, ditemukan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar pengembangan penyidikan, termasuk penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hingga kini, Kejaksaan Agung telah menangani empat surat perintah penyidikan (Sprindik) yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain dugaan TPPU terkait temuan emas dan uang tunai di Sentul, tiga Sprindik lainnya berkaitan dengan dugaan korupsi pada:

  • PT ASABRI,
  • PT Krakatau Steel, dan
  • Pengadaan batu bara untuk PLTU yang disebut-sebut sempat berdampak pada terjadinya pemadaman listrik (blackout).

Tim 9 Kejaksaan Agung sendiri terdiri dari sembilan jaksa senior yang berasal dari berbagai bidang penanganan perkara dan pengawasan internal.

Susunan Tim 9 meliputi:

  • Rudi Margono – Ketua (Jaksa Agung Muda Pengawasan)
  • Agus Salim – Inspektur Keuangan II Jamwas
  • Muhibuddin – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
  • Chatarina Girsang – Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Aset BPA
  • Riyono – Inspektur Keuangan I Jamwas
  • Agus Sahat – Sekretaris Jampidum
  • Irene Putrie – Direktur Pertimbangan Hukum Jamdatun
  • Rinaldi Umar – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten
  • Zet Tadung Allo – Direktur Penuntutan Jampidmil
  • Hari Wibowo – Direktur A Jampidum.

Keterlibatan Kajati Sumatera Utara Muhibuddin dalam tim khusus tersebut menunjukkan kepercayaan pimpinan Kejaksaan Agung terhadap kapasitas dan pengalaman yang dimilikinya dalam menangani perkara-perkara strategis di tingkat nasional.

Kasus yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah hingga kini masih terus dikembangkan. Tim 9 Kejaksaan Agung menyatakan akan mendalami seluruh alat bukti serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU tersebut.

Share:
Komentar

Berita Terkini