JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi dugaan korupsi yang menjerat Bupati Langkat periode 2025–2030, Syah Afandin (SA). Dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan, penyidik menemukan dugaan praktik suap proyek dan gratifikasi dengan nilai mencapai sekitar Rp4,4 miliar.
Pengungkapan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).
Menurut KPK, perkara bermula dari pengadaan langsung (PL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Penyidik menduga seorang rekanan swasta, Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), yang juga disebut memiliki kedekatan dengan Syah Afandin pada Pilkada 2024, memperoleh puluhan paket pekerjaan.
Berdasarkan hasil penyidikan, Yaqub diduga menguasai 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar serta lima paket pekerjaan di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) senilai sekitar Rp748 juta.
KPK menduga Syah Afandin kemudian meminta komitmen fee sebesar 10 persen untuk proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek di Dinas Perkim. Nilai yang disepakati mencapai sekitar Rp990 juta untuk proyek Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta untuk proyek Disperkim.
Sepanjang 2025 hingga April 2026, penyidik menduga Yaqub telah menyerahkan uang secara bertahap sekitar Rp800 juta melalui perantara, yakni sopir pribadi Bupati berinisial ZK dan seorang pihak lain berinisial SYH.
Menjelang akhir Juni 2026, Syah Afandin diduga kembali meminta sisa komitmen fee sebesar Rp300 juta. Namun, Yaqub hanya menyanggupi menyerahkan Rp100 juta yang rencananya diberikan pada awal Juli 2026.
KPK mengungkap, penyerahan uang tersebut berusaha dialihkan melalui Kota Medan. Namun, tim penindakan lebih dahulu melakukan operasi dan menghentikan kendaraan yang digunakan salah satu perantara. Dari dalam mobil, penyidik menemukan uang tunai Rp100 juta yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee proyek.
"KPK menemukan dugaan aliran dana yang sangat masif dari berbagai proyek pengadaan langsung di Kabupaten Langkat. Tersangka SA diduga memanfaatkan jabatannya untuk meminta komitmen fee dari rekanan swasta," ujar Achmad Taufik Husein.
KPK Dalami Dugaan Gratifikasi
Selain dugaan suap proyek, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh Syah Afandin.
KPK menduga terdapat penerimaan sekitar Rp3,5 miliar yang berkaitan dengan berbagai pelayanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, antara lain mutasi aparatur sipil negara (ASN), pengisian jabatan camat, pengangkatan kepala sekolah, hingga dugaan praktik terkait pengadaan perlengkapan sekolah.
"Ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak," kata Achmad.
Menurut penyidik, dugaan gratifikasi tersebut masih terus didalami untuk menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat serta aliran dana yang mengalir.
Sita Uang, Rekening, dan Aset
Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai dalam berbagai mata uang senilai sekitar Rp1,22 miliar yang terdiri atas dolar Singapura, ringgit Malaysia, serta rupiah.
Selain itu, penyidik mengamankan 55 keping logam berwarna putih dengan total berat sekitar 55 kilogram yang masih menjalani pengujian laboratorium untuk memastikan jenis dan nilainya.
KPK juga membekukan dua rekening atas nama Syah Afandin dengan total saldo sekitar Rp2,27 miliar.
Atas perkara tersebut, KPK telah menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai tersangka.
Untuk kepentingan penyidikan, Syah Afandin ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara Yaqub menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Polresta Medan.
Penyidikan masih terus berlangsung. KPK menyatakan akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mendalami seluruh aliran dana yang diduga berasal dari praktik suap proyek maupun gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
