-->

KPK Dampingi Asahan Menuju Kabupaten Antikorupsi, Desa Ledong Barat Jadi Percontohan Desa Berintegritas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat upaya pencegahan korupsi hingga ke tingkat pemerintah daerah dan desa. Salah satu langkah tersebut

Editor: PoskotaSumut.id author photo


ASAHAN
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat upaya pencegahan korupsi hingga ke tingkat pemerintah daerah dan desa. Salah satu langkah tersebut dilakukan melalui pendampingan terhadap Kabupaten Asahan yang menjadi calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi (Kabupaten Ber-Aksi/ Berani Berantas Korupsi), serta Desa Ledong Barat sebagai calon Desa Antikorupsi.

Melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas), KPK melaksanakan monitoring dan pendampingan tahap ketiga selama dua hari, 14–15 Juli 2026, untuk memastikan seluruh indikator penilaian berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

Monitoring tersebut tidak lagi berfokus pada penyusunan regulasi, melainkan memastikan implementasi program antikorupsi benar-benar diterapkan dalam tata kelola pemerintahan daerah maupun desa.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) 1 Direktorat Permas KPK, Firlana Ismayadin, menjelaskan bahwa tahapan monitoring kali ini menitikberatkan pada pembuktian pelaksanaan program, penguatan dokumentasi, hingga pelaporan yang menjadi bagian penting dalam proses penilaian.

"Monitoring ketiga ini fokus utamanya pada pembuktian implementasi, penguatan dokumentasi, publikasi, monitoring, hingga pelaporan," ujar Firlana saat membuka kegiatan.

Kabupaten Asahan sendiri merupakan salah satu daerah yang terpilih sebagai calon Kabupaten Ber-Aksi Tahun 2026 setelah melalui serangkaian observasi, asesmen, dan bimbingan teknis yang dilakukan KPK.

Melalui forum monitoring ini, KPK juga memberikan ruang kepada Pemerintah Kabupaten Asahan untuk melakukan evaluasi terhadap pemenuhan indikator, menerima berbagai catatan perbaikan, sekaligus melakukan klarifikasi dan konsultasi terhadap aspek-aspek yang masih perlu disempurnakan.

Skor Meningkat, KPK Dorong Perbaikan Sejumlah Indikator

Berdasarkan hasil monitoring ketiga, Kabupaten Asahan memperoleh skor sementara 58,3 poin. Nilai tersebut menunjukkan adanya peningkatan dibandingkan penilaian sebelumnya, meski masih terdapat sejumlah indikator yang perlu diperkuat agar memenuhi standar sebagai Kabupaten Antikorupsi.

Menurut Firlana, peluang Kabupaten Asahan untuk meningkatkan nilai masih sangat terbuka. Salah satunya melalui penguatan dokumentasi kegiatan, publikasi program secara lebih masif, serta pelibatan masyarakat dengan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal dalam membangun budaya antikorupsi.

"Kami melihat masih ada ruang yang cukup besar untuk meningkatkan capaian indikator. Dokumentasi, publikasi, hingga pelibatan masyarakat perlu terus diperkuat agar implementasi program benar-benar terlihat dan berdampak," jelasnya.

Bupati Asahan Tegaskan Komitmen Perkuat Integritas

Menanggapi hasil evaluasi tersebut, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Asahan untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan KPK.

Menurutnya, sejak ditetapkan sebagai calon Kabupaten Ber-Aksi, berbagai langkah pembenahan terus dilakukan, mulai dari peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan hingga penguatan budaya integritas di lingkungan aparatur sipil negara.

"Sejak kami ditetapkan sebagai calon, kami terus melakukan berbagai upaya pembenahan. Kami berkomitmen melanjutkan penguatan integritas sebagai langkah mewujudkan Kabupaten Asahan sebagai Kabupaten Antikorupsi," tegas Taufik.

Ia menambahkan, Pemkab Asahan juga akan terus memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, meningkatkan kualitas dokumentasi setiap program, serta mempercepat digitalisasi tata kelola pemerintahan guna memenuhi seluruh indikator penilaian KPK.

Desa Ledong Barat Dievaluasi sebagai Calon Desa Antikorupsi

Selain melakukan monitoring terhadap pemerintah kabupaten, KPK juga memberikan bimbingan teknis kepada Desa Ledong Barat yang menjadi calon Percontohan Desa Antikorupsi.

Program tersebut merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem pemerintahan yang bersih hingga ke tingkat desa sekaligus mendukung pencapaian indikator Kabupaten Ber-Aksi.

Dalam pemaparannya, KPK mengingatkan besarnya dana yang dikelola pemerintah desa di seluruh Indonesia. Pada tahun 2022, total Dana Desa mencapai sekitar Rp68 triliun, sehingga membutuhkan sistem pengawasan dan tata kelola yang kuat agar terhindar dari praktik penyalahgunaan anggaran.

Data KPK menunjukkan bahwa sepanjang periode 2015–2022, terdapat 851 perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan 973 pelaku, dengan sebagian besar berasal dari kepala desa maupun perangkat desa.

Kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi KPK untuk terus memperkuat sistem pengawasan, transparansi, serta tata kelola pemerintahan desa melalui pemenuhan 18 indikator penilaian Desa Antikorupsi, termasuk tata cara penyusunan dokumen pendukung sebagai bagian dari proses evaluasi.

Integritas Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Zainal Aripin Sinaga, menegaskan bahwa keberhasilan mewujudkan desa yang berintegritas tidak hanya menjadi tanggung jawab KPK maupun pemerintah daerah, tetapi memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat.

"Pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab KPK, tetapi tanggung jawab bersama," ujarnya.

Ia mengajak seluruh aparatur pemerintah desa, perangkat daerah, serta masyarakat menjadikan integritas sebagai nilai utama dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di Desa Ledong Barat dan Kabupaten Asahan secara umum.

Sebagai bagian dari monitoring, tim KPK juga meninjau langsung sejumlah program pembangunan di Desa Ledong Barat, termasuk kegiatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pembangunan infrastruktur jalan, hingga lapangan olahraga. Kunjungan lapangan tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara laporan administrasi dengan implementasi program di lapangan.

Melalui rangkaian monitoring dan bimbingan teknis tersebut, KPK berharap Kabupaten Asahan mampu mengoptimalkan seluruh indikator penilaian sehingga memenuhi target sebagai Kabupaten Ber-Aksi dan Desa Antikorupsi pada evaluasi akhir yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2026.

Pendampingan ini juga diharapkan mampu melahirkan tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan berintegritas, sehingga Kabupaten Asahan dan Desa Ledong Barat dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam membangun budaya antikorupsi yang berkelanjutan di Indonesia.

Share:
Komentar

Berita Terkini