MEDAN – Mimpi yang semestinya diraih melalui bangku kuliah justru kandas akibat dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika. Seorang mahasiswa program studi Farmasi berinisial MZ (21), warga asal Aceh, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan karena diduga menjadi bandar narkotika jenis liquid vape atau yang dikenal dengan sebutan pod getar.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Senin (20/7/2026) malam, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penindakan sebelumnya terhadap peredaran pod getar di wilayah Kota Medan.
"Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan pod getar yang sebelumnya kami lakukan di sebuah rumah di pusat Kota Medan. Dari tangan pelaku kami mengamankan 488 unit pod getar bermerek Squid Game. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku merupakan bagian dari sindikat narkoba antarprovinsi dan berperan sebagai bandar," ujar AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Sabtu (25/7/2026).
Saat diamankan, petugas mendapati MZ berada di depan rumah kos sambil membawa sebuah tas ransel. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ratusan pod getar yang diduga mengandung narkotika siap edar.
Dari hasil pemeriksaan sementara, MZ diketahui baru sekitar dua bulan menjalankan bisnis ilegal tersebut. Namun dalam waktu relatif singkat, ia diduga telah melakukan sedikitnya delapan kali transaksi, dengan sebagian konsumennya berasal dari kalangan mahasiswa.
"Pelaku baru sekitar dua bulan menjalankan bisnis haram ini, tetapi sudah delapan kali melakukan transaksi. Saat ini kami masih memburu rekan pelaku yang memiliki peran serupa dan diduga berada di Aceh. Sementara untuk asal barang, kami menduga dipasok dari Malaysia," ungkap Rafli.
Polisi menduga peredaran pod getar tersebut merupakan bagian dari jaringan lintas provinsi yang memiliki hubungan dengan pemasok dari luar negeri. Karena itu, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap jalur distribusi serta pihak-pihak lain yang terlibat.
Selain memburu rekan MZ, Satresnarkoba Polrestabes Medan juga tengah menelusuri aktor lain yang diduga berada pada level lebih tinggi dalam jaringan tersebut.
AKBP Rafli menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kota Medan, termasuk mereka yang berusaha menyamarkan modus operandi melalui produk rokok elektrik atau vape.
"Kami akan terus selangkah lebih maju dari para pelaku. Bagaimanapun cara mereka berkamuflase dan bertransformasi dalam mengedarkan narkoba, akan kami ungkap. Tidak ada ruang bagi pengedar maupun bandar narkoba di Kota Medan," tegasnya.
Atas perbuatannya, MZ kini menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polrestabes Medan. Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti untuk memastikan kandungan narkotika dalam pod getar yang disita serta menjerat para pelaku sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
