MEDAN – Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan mendesak Pemerintah Kota Medan segera menerapkan sistem pemungutan pajak berbasis digital guna meminimalkan kebocoran pendapatan daerah. Meski menyampaikan sejumlah catatan strategis, Fraksi PAN-Perindo tetap menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pandangan Fraksi PAN-Perindo disampaikan Edi Saputra dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, Selasa (7/7/2026). Rapat turut dihadiri Rico Tri Putra Bayu Waas, Zakiyuddin Harahap, pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Fraksi PAN-Perindo menilai belum tercapainya target pendapatan daerah menunjukkan penggalian potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih belum optimal dan memerlukan langkah pembenahan yang lebih serius.
"Realisasi pendapatan yang belum mencapai target menunjukkan perlunya evaluasi terhadap kinerja perangkat daerah. Potensi PAD Kota Medan masih sangat besar," ujar Edi Saputra.
Untuk meningkatkan penerimaan daerah, Fraksi PAN-Perindo meminta Pemerintah Kota Medan segera menerapkan sistem pemungutan pajak secara daring dan berbasis digital agar potensi kebocoran penerimaan dapat ditekan.
"Kami meminta sistem pemungutan pajak dilakukan secara online dan digital agar potensi kehilangan pendapatan daerah dapat diminimalkan," tegasnya.
Selain digitalisasi pajak, fraksi juga mendorong pemerintah memetakan kembali seluruh potensi PAD, mengoptimalkan pemanfaatan aset milik daerah, serta memperkuat pengawasan terhadap penerimaan pajak dan retribusi.
Fraksi turut menyoroti rendahnya penerimaan dari retribusi parkir tepi jalan. Untuk itu, Dinas Perhubungan diminta menerapkan sistem parkir meter berbasis digital, membenahi tata kelola perparkiran, serta menindak tegas praktik parkir liar yang berpotensi mengurangi pendapatan daerah.
Di sisi lain, Fraksi PAN-Perindo menilai besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 menjadi indikator bahwa proses perencanaan dan pelaksanaan anggaran masih perlu dibenahi.
"Besarnya SiLPA menunjukkan perencanaan dan pelaksanaan anggaran perlu diperbaiki agar program lebih efektif dan anggaran terserap maksimal," kata Edi.
Dalam sektor pembangunan, Fraksi PAN-Perindo meminta Pemerintah Kota Medan mempercepat pembebasan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH), menuntaskan pembangunan Islamic Center, memastikan kelayakan penggunaan Lapangan Merdeka, serta memenuhi kebutuhan dokter spesialis di RSUD Bachtiar Djafar.
Fraksi juga mendorong evaluasi terhadap tarif bus listrik, percepatan program meterisasi dan penambahan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), penguatan Program Medan Satu Data, serta memastikan penyaluran bantuan bagi nelayan dilakukan secara tepat sasaran.
Selain itu, PAN-Perindo meminta Pemerintah Kota Medan merevisi regulasi Program Tebus Ijazah agar mencakup jenjang SMA atau sederajat, mengevaluasi pelaksanaan Program Keluarga Harapan Medan Makmur, serta memperkuat dasar hukum pemungutan retribusi persampahan.
Mengakhiri pandangan fraksinya, Fraksi PAN-Perindo menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sembari berharap seluruh catatan yang disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
