-->

PDIP Sentil Pemko Medan: Tapping Box Tak Kunjung Maksimal, PAD Rentan Bocor

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN
– Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Namun, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan kritis, mulai dari belum optimalnya pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga pelaksanaan program pembangunan yang dinilai belum maksimal.

Pandangan akhir Fraksi PDI Perjuangan disampaikan Ketua Fraksi, Robi Barus, dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (7/7/2026).

Salah satu sorotan utama fraksi adalah belum diterapkannya sistem tapping box secara menyeluruh sebagai instrumen pengawasan penerimaan pajak daerah. Menurut Robi, alasan yang disampaikan Pemerintah Kota Medan terkait belum optimalnya penerapan sistem tersebut masih bersifat normatif.

"Penjelasan saudara Wali Kota mengenai belum diterapkannya sistem tapping box secara menyeluruh masih terkesan normatif. Kendala tersebut seharusnya dapat diatasi apabila ada keseriusan Pemerintah Kota Medan," tegas Robi.

Ia menilai Kota Medan seharusnya mampu menerapkan sistem tersebut karena sejumlah daerah lain telah berhasil menggunakannya untuk memperkuat transparansi dan mencegah kebocoran penerimaan pajak daerah.

"Beberapa daerah seperti Denpasar, Surabaya, Kabupaten Bandung, dan Batam telah menerapkan tapping box. Pertanyaannya, mengapa Kota Medan tidak bisa? Kami mengharapkan political will saudara Wali Kota Medan dibuktikan melalui langkah nyata untuk memperbaiki pengelolaan pendapatan asli daerah," ujarnya.

Selain mendorong optimalisasi PAD, Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemerintah Kota Medan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK, khususnya yang berkaitan dengan penguatan sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, pengelolaan aset daerah, serta optimalisasi penerimaan daerah.

"Kami meminta seluruh rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti agar kelemahan pengendalian internal dan potensi kerugian keuangan daerah tidak kembali terulang," katanya.

Fraksi juga menilai pelaksanaan pembangunan belum sepenuhnya mencerminkan visi dan misi Pemerintah Kota Medan. Menurut Robi, masih banyak program yang telah direncanakan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 namun belum terealisasi secara optimal.

"Visi dan misi pembangunan Kota Medan masih sebatas slogan dan retorika karena masih banyak program yang telah direncanakan dalam RKPD 2025 belum terlaksana secara optimal," ucapnya.

Tak hanya itu, Fraksi PDI Perjuangan menilai pertumbuhan ekonomi Kota Medan belum memberikan manfaat yang merata bagi masyarakat. Peningkatan ekonomi dinilai belum mampu secara signifikan menekan angka kemiskinan maupun meningkatkan penyerapan tenaga kerja.

"Pertumbuhan ekonomi Kota Medan belum memberikan manfaat yang merata kepada masyarakat dan belum mampu menekan kemiskinan serta meningkatkan penyerapan tenaga kerja secara maksimal," ujar Robi.

Dalam rekomendasinya, Fraksi PDI Perjuangan meminta Inspektorat Kota Medan memperkuat pengawasan terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna mencegah penyimpangan anggaran serta meminimalkan potensi kebocoran penerimaan pajak dan retribusi daerah.

Selain itu, Pemerintah Kota Medan juga didorong segera menyelesaikan pembayaran lahan milik masyarakat yang telah dimanfaatkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), meningkatkan kualitas pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta merealisasikan pemasangan 1.000 titik Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) berbasis LED pada tahun 2026.

Meski menyampaikan berbagai kritik dan rekomendasi, Fraksi PDI Perjuangan pada akhirnya tetap menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

"Setelah mencermati seluruh pembahasan, Fraksi PDI Perjuangan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," tutup Robi Barus.

Share:
Komentar

Berita Terkini