-->

Polrestabes Medan Bongkar Gudang Narkoba Antar Pulau Berkedok Rumah Kos, Sabu, Ekstasi dan 6 Kg Ganja Disita

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan membongkar sebuah rumah kos yang dijadikan gudang penyimpanan sekaligus pusat distribusi nark

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN
– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan membongkar sebuah rumah kos yang dijadikan gudang penyimpanan sekaligus pusat distribusi narkoba antar pulau di kawasan Medan Labuhan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu, ratusan butir pil ekstasi, serta enam kilogram ganja yang diduga akan diedarkan ke berbagai daerah di Indonesia.

Penggerebekan dilakukan personel Unit II Satresnarkoba Polrestabes Medan pada Rabu (22/7/2026), setelah sebelumnya berhasil menangkap seorang pria berinisial HS (19) di Jalan Rawe V, Kecamatan Medan Labuhan.

HS diketahui merupakan warga Jalan Tenggiri Raya, Kecamatan Medan Labuhan. Saat ditangkap, petugas menemukan tiga butir pil ekstasi serta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, HS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari JD (25) yang tinggal di sebuah rumah kos di Jalan Rawe II, Kecamatan Medan Labuhan.

Berbekal pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan menggerebek rumah kos yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P. mengatakan, dari lokasi tersebut polisi berhasil mengamankan berbagai jenis narkotika dalam jumlah besar.

"Dari JD kami menemukan sejumlah barang bukti, mulai dari tiga paket sabu, 188 butir pil ekstasi, hingga enam kilogram ganja," ujar AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Senin (27/7/2026).

Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan pemasok narkoba antar pulau yang memanfaatkan jasa perusahaan ekspedisi untuk mengirimkan barang haram ke berbagai wilayah di Indonesia.

Agar tidak menimbulkan kecurigaan, paket narkoba dikemas menyerupai barang elektronik maupun suku cadang kendaraan bermotor.

"Modus operandi pelaku adalah mengirimkan narkoba ke sejumlah daerah dengan menuliskan isi paket sebagai barang elektronik atau spare part kendaraan. Bahkan untuk menyamarkan berat paket agar sesuai dengan barang yang tercantum, pelaku memasukkan batu ke dalam kemasan narkoba," jelas Rafli.

Menurutnya, jaringan tersebut telah menjalankan bisnis ilegal itu selama kurang lebih satu tahun.

Dalam sebulan, para pelaku mampu melakukan pengiriman hingga 10 kali, dengan tujuan utama sejumlah daerah di kawasan Indonesia Timur.

"Mereka sudah beroperasi sekitar satu tahun. Dalam satu bulan bisa melakukan sekitar sepuluh kali pengiriman ke berbagai daerah," ungkapnya.

Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

Satu orang yang diduga berperan sebagai pemasok utama narkoba kepada kedua tersangka telah masuk dalam daftar pencarian dan sedang diburu oleh petugas.

AKBP Rafli menegaskan, pihaknya akan terus mengejar seluruh anggota jaringan hingga tuntas guna memutus mata rantai peredaran narkotika dari sindikat tersebut.

"Bagaimanapun pelaku berkamuflase, kami pastikan akan menemukan cara untuk mengungkapnya. Kami akan terus memburu seluruh jaringan yang terlibat agar peredaran narkoba ini dapat diputus sampai ke akar-akarnya," tegas Rafli.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi narkotika lintas daerah tersebut.

Share:
Komentar

Berita Terkini