MEDAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika dengan modus baru yang dikemas dalam rokok elektrik (vape) atau yang dikenal dengan Pod Getar. Sebanyak 128 unit vape berisi narkotika berhasil diamankan dari seorang pria yang ditangkap di sebuah hotel di Kota Medan, Sabtu (4/7/2026).
Pelaku berinisial MG (30), warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap saat tengah menunggu instruksi dari seorang pengendali yang diduga berada di Malaysia untuk mendistribusikan barang haram tersebut ke sejumlah lokasi.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Tim 9 Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Medan yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, bersama Kanit 3 Satresnarkoba, IPTU Berry Anggara, SH, MH, setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan penangkapan bermula dari hasil penyelidikan yang mengarah kepada keberadaan pelaku di sebuah hotel di Jalan Sei Batang Hari, Kota Medan.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan 128 pod vape berisi narkotika yang disembunyikan pelaku di bawah bantal kamar hotel. Polisi juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dengan jaringan pengedar.
"Ini merupakan hasil penyelidikan tim selama beberapa hari. Kami mengamankan 128 vape narkoba atau yang biasa dikenal dengan Pod Getar serta dua unit handphone milik pelaku. Barang bukti ditemukan disembunyikan di bawah bantal kamar hotel," ujar AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Senin (6/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui pelaku sengaja menginap di hotel tersebut sembari menunggu arahan dari pengendalinya yang diduga berada di Malaysia. Barang haram itu rencananya akan diedarkan ke sejumlah wilayah sesuai instruksi yang diterima.
Rafli menjelaskan, vape berisi narkotika tersebut dikemas sedemikian rupa agar tidak menimbulkan kecurigaan. Seluruh pod dikemas tanpa merek dagang dan hanya dibungkus kemasan hitam yang ditempeli stiker hologram bertuliskan QC, sehingga sekilas tampak seperti produk vape biasa.
Berdasarkan pengakuan sementara pelaku, barang tersebut diperoleh dari seorang teman lamanya yang pernah kuliah bersama di Kota Medan. Sementara jalur masuk narkotika diduga berasal dari Malaysia dan diselundupkan ke Indonesia melalui kawasan Tanjung Balai.
"Hasil pemeriksaan awal, vape ini didapat dari teman lama pelaku saat masih kuliah di Medan. Namun pengendalinya diduga berada di Malaysia karena pasokan narkoba masuk ke Indonesia melalui kawasan Tanjung Balai. Modusnya dikemas dalam kemasan hitam dan hanya diberi stiker hologram bertuliskan QC," jelasnya.
Saat ini Satresnarkoba Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sekaligus pengendali jaringan yang diduga berada di luar negeri. Polisi meyakini pengungkapan tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas negara.
AKBP Rafli menegaskan, Polrestabes Medan berkomitmen menutup seluruh ruang gerak para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, termasuk yang menggunakan berbagai modus baru untuk mengelabui petugas.
"Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi para pelaku narkoba. Para bandar mungkin bisa berlari, tetapi mereka tidak akan bisa bersembunyi. Bagaimanapun cara mereka berkamuflase dengan modus baru, akan terus kami ungkap," tegasnya.
Polrestabes Medan juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk peredaran narkotika yang kini semakin beragam, termasuk yang disamarkan dalam bentuk rokok elektrik atau vape. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
