DAIRI - Sengketa kepemilikan lahan di kawasan hutan Tombak Lama, Desa Pangguruan, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, kian meruncing. Kasus yang kini bergulir di Polres Dairi tersebut memantik reaksi keras dari pemegang hak ulayat sekaligus purnawirawan Polri, Haji Kajiman Sihotang.
Dengan nada geram, Kajiman menantang aparat penegak hukum untuk menguji keabsahan dokumen yang dimilikinya secara objektif.
"Saya meminta penegak hukum memperjelas kedudukan hukum tanah ini.
Jika dokumen dan surat-surat saya terbukti salah atau palsu, silakan bakar! Masukkan saya ke penjara, saya siap!" tegas Kajiman saat memberikan klarifikasi kepada media
Mantan personel Polri yang telah pensiun sekitar 11 tahun lalu itu membeberkan bahwa lahan di Desa Pangguruan merupakan tanah adat warisan Marga Sihotang. Legalitas kepemilikan tersebut diperkuat oleh Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 01/Pdt.G/2006 tertanggal 18 Mei 2006, yang kekuatannya telah diuji hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).
"Tanah adat ini diserahkan secara tertulis melalui surat hibah resmi oleh lima ahli waris almarhum Pak Cingir Sihotang semasa hidup mereka kepada saya," jelas Kajiman.
Berbekal putusan MA dan dokumen hibah tersebut, Kajiman kemudian mengurus penerbitan sertifikat kepemilikan resmi atas lahan seluas 5 hektare di kawasan Tombak Lama.
Kajiman merinci riwayat penguasaan fisik tanah tersebut hingga akhirnya berujung pada aduan polisi:
* Penerbitan Sertifikat & Penjualan: Setelah sertifikat atas nama Kajiman Sihotang terbit, lahan seluas 5 hektare tersebut dijual kepada seorang pengusaha asal Medan bernama Amir Saleh alias Atek.
* Masa Pengelolaan Pertama: Selama 10 tahun, Amir Saleh mengelola lahan tersebut dengan memercayakan pengawasannya kepada warga setempat, Sariman Kudadiri.
* Lahan Telantar: Setelah Sariman Kudadiri meninggal dunia, aktivitas di lahan tersebut terhenti dan kondisinya telantar.
* Pembelian Kembali: Melihat lahan yang tidak terurus, seorang warga bernama Jamilun Sihotang berinisiatif membeli tanah itu langsung dari keluarga Amir Saleh. Lahan tersebut kini digarap oleh Jamilun dan dokumen administrasinya telah dibaliknamakan.
Persoalan memuncak setelah pihak lain yang disebut-sebut dari Marga Sembiringmerasa keberatan atas penguasaan lahan tersebut dan melayangkan laporan ke Polres Dairi. Anehnya, Kajiman justru terseret sebagai pihak terlapor.
"Ini yang membuat saya heran. Yang menguasai dan mengelola lahan sekarang adalah Jamilun Sihotang, tetapi mengapa saya yang dilaporkan ke Kapolres? Secara hukum, saya sudah tidak memiliki sangkut paut lagi dengan tanah itu," ujarnya heran.
Kajiman mengaku harus menempuh perjalanan jauh dari kediamannya di Binjai menuju Dairi demi meluruskan persoalan ini. Namun, ia menyayangkan sikap penyidik yang terkesan enggan menerima dokumen legalitas yang hendak ia serahkan sebagai bukti penguat.
"Semua berkas asli dan dokumen pendukung sudah saya siapkan untuk diserahkan ke Polres Dairi l membantu penyelidikan, tetapi belum diterima. Saya berharap polisi bekerja profesional dan tidak tebang pilih dalam menegakkan keadilan di tanah ulayat ini," pungkasnya.
Saat di konfirmasi kepada kamitpidum bahwa pengaduan yg dilaporkan terkait perusakan dan masih dalam proses penyelidikan ,dengan adanya informasi keberadaan surat surat yg ada pada pihak terlapor akan kami jadikan tambahan untuk bahan penyelidikan.Selasa depan akan kami panggil pelapor dan akan kita buat referensi atas informasi yg ada ini ujar.irwanta bangun (capah)
