-->

Gugatan Pemkab Dairi Ditolak PN Sidikalang, Bupati Vickner Sinaga Pertimbangkan Banding

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi masih membuka peluang menempuh upaya hukum banding setelah gugatan sengketa tanah di Jalan Sisingamangaraja, Sidik

Editor: PoskotaSumut.id author photo


DAIRI
– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi masih membuka peluang menempuh upaya hukum banding setelah gugatan sengketa tanah di Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Dairi, Arjun Nainggolan, membenarkan putusan tersebut saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Senin (13/7/2026).

"Gugatan Bupati Dairi dalam perkara sengketa tanah di Jalan Sisingamangaraja ditolak oleh PN Sidikalang," ujar Arjun.

Menurut Arjun, putusan tersebut telah disampaikan kepada Bupati Dairi, Vickner Sinaga, disertai rekomendasi agar pemerintah daerah mengajukan banding.

"Ini kan belum inkrah. Masih ada upaya hukum yang bisa kita lakukan. Sudah kita sampaikan kepada Bupati dan menyarankan untuk melakukan banding," katanya.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan hukum acara perdata, Pemkab Dairi memiliki waktu 14 hari sejak putusan dibacakan untuk menentukan sikap apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan pengadilan.

"Putusannya tanggal 1 Juli 2026. Jadi kami diberikan waktu hingga 15 Juli 2026 untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak," jelasnya.

Arjun menambahkan, secara normatif pemerintah daerah memiliki kewajiban mengoptimalkan upaya hukum dalam perkara yang berkaitan dengan aset daerah.

"Masih ada upaya banding. Bahkan ada aturan yang mengamanatkan pemerintah daerah melakukan upaya hukum semaksimal mungkin, hingga Peninjauan Kembali (PK). Kalau tidak salah diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016," ujarnya.

Ia mengungkapkan, dari sisi administrasi dan pemberkasan, tim kuasa hukum Pemkab Dairi telah mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan apabila Bupati memutuskan untuk mengajukan banding.

"Secara pemberkasan atau dokumen untuk banding, kita sudah siap. Tinggal menunggu keputusan Bupati sebagai penggugat," tegasnya.

Sengketa Lahan 2.775 Meter Persegi

Perkara tersebut bermula dari gugatan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Dairi terhadap tujuh warga terkait kepemilikan lahan seluas sekitar 2.775 meter persegi di Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang.

Lokasi tanah yang menjadi objek sengketa berada di seberang Gedung Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sidikalang dan bersebelahan dengan Markas Kodim 0206/Dairi.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sidikalang, perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 94/Pdt.G/2025/PN Sdk. Tujuh warga yang menjadi tergugat masing-masing berinisial HS, YZAPU, MNMSU, RAMRU, RCYU, ORU, dan RAU.

Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Dairi, Rahmat Syah Munthe, juga membenarkan adanya gugatan yang diajukan Pemkab Dairi terkait aset tanah tersebut.

Kini, keputusan akhir mengenai langkah hukum lanjutan berada di tangan Bupati Dairi. Apabila banding diajukan sebelum batas waktu yang ditentukan, maka sengketa kepemilikan lahan tersebut akan berlanjut ke tingkat Pengadilan Tinggi.

Share:
Komentar

Berita Terkini