MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Kali ini, Lurah Aur, Kecamatan Medan Maimun, dibebaskan sementara dari jabatannya setelah hasil audit khusus Inspektorat Kota Medan menemukan adanya dugaan pungutan di luar ketentuan yang berujung pada rekomendasi pemberian hukuman disiplin berat.
Keputusan tersebut menjadi sinyal tegas bahwa Pemko Medan tidak akan memberikan toleransi terhadap aparatur yang diduga menyalahgunakan kewenangan, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik.
Langkah penonaktifan itu diambil setelah Inspektorat Kota Medan menyelesaikan audit khusus atas laporan masyarakat mengenai dugaan pungutan yang dilakukan oleh oknum lurah tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Inspektorat merekomendasikan agar yang bersangkutan diproses melalui mekanisme penjatuhan hukuman disiplin dengan mempertimbangkan sanksi disiplin berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Camat Medan Maimun, Rizki Hari Adam Lubis, menerbitkan keputusan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap Lurah Aur.
Menurut Rizki, kebijakan tersebut bukan merupakan vonis, melainkan langkah administratif agar proses pemeriksaan dapat berlangsung secara objektif, independen, dan tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan di Kelurahan Aur.
"Pembebasan sementara ini merujuk pada Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Langkah ini dilakukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan fokus dan objektif. Meski demikian, selama masa pembebasan sementara, hak-hak kepegawaian yang bersangkutan tetap diberikan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Rizki.
Komitmen Bersihkan Birokrasi
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Medan yang juga menjabat sebagai Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, menegaskan bahwa penegakan disiplin ASN bukan hanya menyangkut penyelesaian satu kasus, tetapi merupakan bagian dari upaya membangun birokrasi yang bersih, profesional, transparan, dan berintegritas.
Menurutnya, setiap laporan masyarakat yang disampaikan disertai bukti akan diproses secara profesional tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan ASN yang dilaporkan.
"Bagi Pemko Medan, penegakan disiplin ASN bukan semata penyelesaian terhadap satu kasus, melainkan bagian dari komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas. Setiap laporan masyarakat yang didukung bukti dan hasil pemeriksaan akan kami tindak lanjuti secara profesional tanpa pandang bulu," tegas Erfin.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif mengawasi jalannya pemerintahan melalui penyampaian pengaduan.
Menurut Erfin, partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan pelayanan publik yang transparan dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang.
Di sisi lain, seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan diingatkan untuk senantiasa menjaga integritas, meningkatkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan jabatan maupun pungutan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tetap Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Meski telah dibebaskan sementara dari jabatannya, Erfin menegaskan proses pemeriksaan disiplin tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Selama belum ada keputusan akhir, seluruh hak kepegawaian yang bersangkutan tetap dihormati sesuai mekanisme hukum dan ketentuan disiplin ASN.
"Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemko Medan. Setiap pelanggaran akan diproses secara tegas, objektif, dan sesuai aturan sebagai bentuk komitmen kami menjaga kepercayaan masyarakat serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas," pungkasnya.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi pesan kuat dari Pemerintah Kota Medan bahwa reformasi birokrasi tidak hanya sebatas slogan. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Rico Waas, setiap dugaan pelanggaran disiplin ASN akan diproses sesuai aturan yang berlaku sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.
