
Rahmad Yusuf Simamora
MEDAN — Perkara dugaan pemalsuan surat yang menyeret anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Dhody Thahir (DT), menjadi tersangka dan kini ditahan Polda Sumut mendapat perhatian dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.
Akademisi sekaligus praktisi hukum, Rahmad Yusuf Simamora, S.H., M.H., meminta masyarakat melihat perkara tersebut secara objektif dan komprehensif serta tidak hanya dari satu sisi.
Menurut Rahmad, berdasarkan informasi yang berkembang di media massa, surat yang menjadi objek laporan dugaan tindak pidana tersebut sebelumnya dibuat oleh kuasa hukum Dhody Thahir. Surat itu diduga memuat informasi yang tidak sesuai dengan fakta atau keadaan sebenarnya.
“Tentu lazimnya kuasa hukum dalam menyampaikan surat, baik somasi, keberatan maupun surat lainnya, pasti berlandaskan surat kuasa. Pemberi kuasa memberikan kuasa kepada advokat sehingga penerima kuasa sebagai kuasa hukum memiliki wewenang mewakili pemberi kuasa, baik dalam menyampaikan somasi maupun hal lainnya dalam lingkup membela dan mewakili kepentingan hukum pemberi kuasa,” kata Rahmad, Rabu (30/9/2026).
Ia menjelaskan, dalam menjalankan tugasnya, advokat menyusun surat berdasarkan data dan informasi yang diberikan oleh klien. Karena itu, pemberi kuasa berkewajiban menyampaikan data dan informasi yang benar serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Terlebih, lanjut Rahmad, apabila surat atau langkah hukum tersebut berkaitan dengan pihak lain, maka diperlukan kehati-hatian agar informasi yang disampaikan tidak menimbulkan persoalan hukum.
“Data dan informasi yang disampaikan pemberi kuasa kepada kuasa hukumnya tentu menjadi tanggung jawab pemberi kuasa, sebab kebenaran data dan informasi yang disampaikan tersebut hanya pemberi kuasa yang mengetahuinya,” ujarnya.
Meski demikian, Rahmad menyebut advokat pada praktiknya juga lazim melakukan konfirmasi kepada klien sebelum mengirimkan surat, somasi, legal opinion maupun dokumen hukum lainnya.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan informasi yang dituangkan telah sesuai dengan fakta, keinginan, serta kepentingan hukum klien.
Penyidik Diminta Tetap Bekerja Profesional
Terkait penetapan Dhody Thahir sebagai tersangka, Rahmad mengatakan masyarakat perlu memberikan ruang kepada penyidik untuk menjalankan proses hukum secara profesional.
“Berkaitan dengan perkara DT, tentunya pihak penyidik Kepolisian Daerah Sumut kita percaya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara komprehensif dan penuh kehati-hatian,” katanya.
Menurut dia, untuk menentukan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana sekaligus menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban, penyidik harus melalui tahapan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.
“Menentukan apakah suatu perbuatan merupakan perbuatan pidana atau bukan dan menentukan siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut pasti memerlukan proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang,” tambahnya.
Rahmad menjelaskan, dalam proses penyidikan, polisi dapat memeriksa bukti surat, saksi dan, apabila diperlukan, meminta keterangan ahli. Selanjutnya, hasil penyidikan dapat dibahas dalam gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Ia menilai mekanisme tersebut penting untuk memastikan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
“Dengan kata lain, penyidik tentu telah melalui mekanisme hukum dengan memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan telah melakukan gelar perkara. Sehingga penyidik tidak menembak di ruang hampa, melainkan telah menemukan dugaan tindak pidana materilnya,” ujar Rahmad.
Soroti Hak Imunitas Advokat
Rahmad juga menyoroti aspek perlindungan hukum terhadap advokat dalam menjalankan profesinya.
Ia menilai, berdasarkan informasi yang berkembang, penyidik telah membedakan antara tindakan yang dilakukan advokat dalam menjalankan profesinya dengan tanggung jawab hukum pemberi kuasa.
“Sebagaimana informasi yang berkembang di media massa, saya menilai justru penyidik telah menghormati hak imunitas advokat karena dalam hal ini penyidik telah memilah mana yang menjadi tanggung jawab advokat dan mana yang menjadi tanggung jawab klien atau pemberi kuasanya,” katanya.
Rahmad merujuk pada Pasal 16 Undang-Undang Advokat serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 yang memperluas perlindungan terhadap advokat dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk membela kepentingan hukum klien, baik di dalam maupun di luar persidangan.
Menurutnya, advokat bekerja berdasarkan hubungan pemberian kuasa atau mandatum. Dalam menjalankan profesinya, advokat menyusun dokumen hukum berdasarkan data, keterangan dan fakta yang disampaikan oleh klien.
“Jika keterangan atau fakta yang diserahkan klien ternyata palsu atau menyesatkan, maka pertanggungjawabannya adalah kepada klien yang bersangkutan, sepanjang advokat menjalankan pekerjaannya dengan iktikad baik,” ujarnya.
Jangan Dipolitisasi
Rahmad juga mengingatkan agar perkara tersebut tidak dipolitisasi ataupun diiringi penggiringan opini yang dapat mengaburkan substansi hukum.
Menurutnya, pihak yang keberatan terhadap penetapan tersangka memiliki mekanisme hukum yang dapat ditempuh untuk menguji sah atau tidaknya proses tersebut.
“Kalau pihak terlapor merasa keberatan atas penetapan sebagai tersangka, tentu hukum sudah menyediakan salurannya, seperti upaya praperadilan sebagai hak bagi tersangka sehingga akan diuji di muka persidangan,” katanya.
Ia menilai mekanisme hukum tersebut dapat menjadi sarana untuk menguji proses penetapan tersangka sekaligus menghindari berkembangnya opini yang tidak berkaitan langsung dengan fakta dan proses hukum.
“Hal ini dimaksudkan untuk menghindari opini liar yang berpotensi mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berproses di Polda Sumut,” pungkasnya.