DAIRI -Tanggapan positif Camat Silahisabungan, Iwan Simarmata, terhadap pemberitaan mengenai aktivitas penyadapan getah pinus di kawasan hutan lindung Silalahi patut diapresiasi. Namun, kepedulian terhadap kelestarian lingkungan perlu diikuti langkah konkret untuk memastikan aktivitas tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam tanggapannya, Camat Silahisabungan Iwan Somarmata menyampaikan apresiasi atas perhatian media yang telah menyuarakan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan. Ia berharap pemberitaan tersebut dapat menumbuhkan kepedulian bersama untuk menjaga kelestarian hutan demi generasi mendatang.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan kawasan hutan tidak cukup hanya dengan imbauan. Diperlukan koordinasi, pengawasan, dan pemeriksaan langsung oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Sebagaimana diberitakan dalam suatu media aktivitas penyadapan getah pinus ditemukan di kawasan Desa Silalahi I, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi. Sejumlah warga menyebut aktivitas tersebut telah berlangsung sekitar enam hingga tujuh bulan.
Kondisi ini perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan untuk memastikan status kawasan, legalitas kegiatan, pihak yang bertanggung jawab, serta dampaknya terhadap kondisi pohon dan fungsi ekologis hutan.
APRESIASI CAMAT HARUS DIIKUTI LANGKAH NYATA
Pemberitaan media merupakan salah satu bentuk kontrol sosial yang bertujuan menyampaikan informasi kepada publik sekaligus mendorong pihak berwenang merespons persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Karena itu, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara melalui KPH Wilayah XIV diharapkan segera melakukan pemeriksaan lapangan. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Sumatera Utara juga diharapkan menindaklanjuti informasi tersebut apabila terdapat dugaan tindak pidana yang didukung bukti awal.
Pemerintah Kecamatan Silahisabungan dapat memperkuat koordinasi dengan pemerintah desa dan instansi terkait, terutama dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat serta mendukung upaya perlindungan lingkungan sesuai kewenangannya.
Kawasan hutan lindung Silalahi memiliki arti penting bagi kelestarian lingkungan di sekitar Danau Toba. Oleh sebab itu, setiap aktivitas pemanfaatan hasil hutan harus dipastikan memiliki dasar hukum yang sesuai dan tidak mengabaikan fungsi perlindungan kawasan.
Masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai status aktivitas penyadapan yang menjadi perhatian tersebut. Pemeriksaan yang transparan juga penting agar tidak muncul spekulasi maupun tuduhan yang belum dapat dibuktikan.
Kami mengapresiasi keterbukaan Camat Silahisabungan dalam merespons pemberitaan ini. Selanjutnya, publik menantikan tindak lanjut konkret dari instansi yang berwenang untuk memastikan persoalan tersebut ditangani secara objektif, profesional, dan bertanggung jawab.
Menjaga hutan bukan sekadar menyampaikan kepedulian, melainkan memastikan setiap kegiatan di dalamnya berjalan sesuai hukum dan tidak mengorbankan kelestarian lingkungan.(capah)
