MEDAN — Pemerintah Kota (Pemko) Medan mempercepat proses sertifikasi aset daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat pengamanan dan penertiban aset milik pemerintah. Hingga kini, sebanyak 200 berkas aset telah diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan untuk diproses sertifikasinya.
Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap mengatakan, sertifikasi aset menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan mencegah munculnya berbagai persoalan di kemudian hari.
Hal itu disampaikannya saat menerima kunjungan BPN Kota Medan di Balai Kota Medan, Senin (14/9/2026).
Menurut Zakiyuddin, aset milik pemerintah harus memiliki legalitas yang jelas sehingga dapat terhindar dari potensi sengketa maupun penguasaan fisik oleh pihak lain.
Karena itu, Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Wakil Wali Kota H. Zakiyuddin Harahap berkomitmen menuntaskan sertifikasi aset secara bertahap hingga seluruh aset daerah yang belum memiliki sertifikat dapat segera diselesaikan.
"Kami berkomitmen untuk menyelesaikan proses sertifikasi aset secara bertahap. Aset pemerintah harus memiliki kepastian hukum agar ke depan tidak menimbulkan persoalan," ujar Zakiyuddin.
Ia juga meminta agar proses terhadap 200 aset yang telah diserahkan kepada BPN dipantau secara berkala, terutama terkait tahapan pengukuran serta kelengkapan dokumen administrasi.
Menurutnya, aset yang sudah melalui proses pengukuran namun masih memiliki kekurangan administrasi harus segera dikelompokkan dan dilengkapi dokumennya.
Dengan demikian, proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat dan tidak terhambat persoalan administratif.
Dalam pertemuan tersebut, Zakiyuddin didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) M. Agha Novrian dan Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Suluh Aulia Harahap.
BPN Siap Percepat Sertifikasi
Sementara itu, Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Reza Andrian Fachri menyampaikan kesiapan BPN mendukung percepatan sertifikasi aset milik Pemko Medan.
Tidak hanya sertifikasi, BPN bersama Pemko Medan juga akan melakukan sinkronisasi data Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).
Sinkronisasi tersebut diharapkan menghasilkan satu basis data pertanahan yang dapat digunakan untuk mengetahui jumlah bidang tanah di Kota Medan, termasuk bidang yang sudah maupun belum memiliki sertifikat.
Menurut Reza, keberadaan basis data yang terintegrasi akan membantu pemerintah melakukan inventarisasi sekaligus penertiban administrasi aset secara lebih akurat.
BPN Kota Medan, lanjutnya, juga telah melakukan inventarisasi melalui pemotretan udara terhadap wilayah Kota Medan dengan luas kurang lebih 28.000 hektare.
Data hasil inventarisasi dan pengukuran tersebut nantinya akan disampaikan kepada Pemko Medan.
Termasuk apabila ditemukan adanya perbedaan antara luas tanah berdasarkan hasil pengukuran dengan luas yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).
Perbedaan data tersebut nantinya dapat menjadi bahan bagi Pemko Medan untuk melakukan penyesuaian sekaligus penertiban administrasi aset daerah.
Layanan Peralihan Ditargetkan 10 Hari
Selain mendorong sertifikasi aset pemerintah, BPN Kota Medan juga terus melakukan percepatan layanan pertanahan kepada masyarakat.
Salah satunya melalui program Peralihan Terintegrasi atau Perintis yang dijadwalkan diluncurkan pada 24 September mendatang.
Program tersebut ditargetkan mampu mempercepat proses peralihan hak, mulai dari pengecekan, pembuatan akta, validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga penyelesaian sertifikat.
Melalui program tersebut, seluruh rangkaian proses peralihan hak ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu paling lama 10 hari.
Sinergi antara Pemko Medan dan BPN Kota Medan diharapkan tidak hanya mempercepat sertifikasi aset pemerintah, tetapi juga memperkuat sistem pengamanan aset daerah melalui data pertanahan yang lebih tertib, akurat dan terintegrasi.
Dengan kepastian hukum dan administrasi yang semakin baik, aset pemerintah diharapkan dapat terlindungi dari potensi sengketa serta dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kepentingan masyarakat dan pembangunan Kota Medan.
