-->

Fraksi Gerindra DPRD Medan Kritik Pemko: Jangan Sibuk Bagi Bantuan, Tapi Lupa Ciptakan Lapangan Kerja

Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan mendukung perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Namun, dukun

Editor: PoskotaSumut.id author photo

Anggota DPRD Medan dari Fraksi Gerindra, Dame Duma Sari Hutagalung

MEDAN
- Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan mendukung perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Namun, dukungan tersebut disertai kritik agar Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak hanya berfokus menyalurkan bantuan sosial, tetapi juga serius menciptakan lapangan kerja sebagai jalan keluar dari kemiskinan.

Kritik tersebut disampaikan anggota DPRD Medan dari Fraksi Gerindra, Dame Duma Sari Hutagalung, saat membacakan pandangan umum fraksinya terhadap penjelasan pengusul Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 dalam rapat paripurna internal DPRD Medan, Senin (7/9/2026).

Menurut Dame Duma, bantuan sosial tetap dibutuhkan masyarakat yang berada dalam kondisi sulit. Namun, bantuan tidak boleh menjadi tujuan akhir dalam kebijakan penanggulangan kemiskinan.

"Tetapi bantuan harus menjadi jembatan menuju kemandirian, bukan menjadi tujuan akhir. Mereka membutuhkan kepastian bahwa pemerintah hadir," ujar Dame Duma.

Jangan Hanya Turunkan Angka Kemiskinan

Dame Duma mengatakan, Fraksi Gerindra pada prinsipnya menyambut baik hak inisiatif DPRD Medan untuk mengajukan Ranperda perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015.

Menurutnya, perubahan regulasi diperlukan karena kondisi sosial ekonomi masyarakat, sistem pendataan, tata kelola pemerintahan maupun kebijakan nasional terus mengalami perkembangan.

Namun, Gerindra mempertanyakan perubahan konkret apa yang akan terjadi setelah Perda tersebut direvisi.

"Apakah Pemko Medan hanya menargetkan penurunan angka kemiskinan, atau benar-benar menargetkan peningkatan pendapatan, penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta kemampuan keluarga miskin untuk keluar dari ketergantungan terhadap bantuan pemerintah," ungkap Dame yang juga Sekretaris Komisi IV DPRD Medan itu.

Ia mengingatkan jangan sampai angka kemiskinan mengalami penurunan secara administratif, tetapi masyarakat miskin masih kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Keberhasilan penanggulangan kemiskinan bukan sekadar berapa banyak bantuan yang disalurkan, tetapi berapa banyak keluarga miskin yang berhasil kita angkat menuju kehidupan yang mandiri dan sejahtera," paparnya.

Karena itu, Fraksi Gerindra menilai perubahan Perda harus membawa perubahan paradigma, dari kebijakan yang semata-mata memberikan bantuan menjadi kebijakan yang mendorong masyarakat keluar dari ketergantungan terhadap bantuan.

Data Kemiskinan Harus Akurat

Selain pemberdayaan ekonomi, Fraksi Gerindra memberikan perhatian serius terhadap persoalan data kemiskinan.

Dame Duma menilai Perda yang telah berlaku sejak 2015 harus mampu mengikuti perkembangan sistem pendataan masyarakat saat ini. Apalagi, perkembangan sistem pendataan menjadi salah satu alasan perlunya penyempurnaan regulasi tersebut.

"Jangan sampai orang yang seharusnya mendapatkan bantuan tidak masuk data, sementara orang yang sudah tidak layak justru masih tercatat sebagai penerima. Karena data yang salah akan melahirkan kebijakan yang salah," tandasnya.

Untuk itu, Gerindra meminta Ranperda memberikan dasar yang kuat terhadap proses pemutakhiran, verifikasi, validasi dan integrasi data kemiskinan.

Menurut Dame, indikator keberhasilan juga harus dibuat jelas dan terukur.

"Kami meminta target yang jelas, bukan sekadar narasi. Kemudian bagaimana ukuran keberhasilannya. Apakah keberhasilan hanya diukur dari jumlah bantuan yang disalurkan atau diukur dari berapa banyak keluarga miskin yang berhasil keluar dari kemiskinan dan menjadi mandiri," ucapnya.

Ia juga meminta mekanisme pengawasan dan evaluasi untuk memastikan program penanggulangan kemiskinan benar-benar tepat sasaran.

Hubungkan Bansos dengan Lapangan Kerja

Dame Duma berharap Ranperda yang baru nantinya mampu menghubungkan program penanggulangan kemiskinan dengan pelatihan kerja, UMKM, kewirausahaan, akses permodalan, investasi dan penciptaan lapangan kerja.

Menurutnya, pemberian bantuan harus diarahkan menjadi pintu masuk menuju peningkatan kemampuan ekonomi masyarakat.

Dengan demikian, keluarga penerima bantuan tidak selamanya berada dalam posisi sebagai penerima, tetapi secara bertahap dapat meningkatkan pendapatan dan menjadi keluarga yang mandiri.

Penanggulangan Kemiskinan Harus Lintas OPD

Fraksi Gerindra juga menilai penanggulangan kemiskinan tidak boleh menjadi tanggung jawab satu organisasi perangkat daerah (OPD) saja.

Dame menjelaskan, Perda Nomor 5 Tahun 2015 memiliki ruang lingkup yang cukup luas, mulai dari identifikasi warga miskin, hak dan kewajiban warga miskin, strategi dan program, pelaksanaan, tim koordinasi, pengawasan dan evaluasi, pembiayaan hingga peran serta masyarakat.

"Artinya, perubahan Perda harus memperkuat koordinasi lintas sektor," tegasnya.

Ia meminta setiap OPD memiliki peran yang jelas dan terukur dalam upaya mengurangi kemiskinan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih program maupun kebijakan yang berjalan sendiri-sendiri.

Pendidikan Jangan Jadi Korban Kemiskinan

Gerindra juga meminta agar perubahan Perda memperkuat hubungan antara penanggulangan kemiskinan dengan sektor pendidikan.

Dame mengingatkan, kemiskinan yang tidak ditangani dapat melahirkan kemiskinan pada generasi berikutnya.

"Kami meminta Pemko Medan memastikan bahwa anak dari keluarga miskin tidak putus sekolah, akses pendidikan tidak terhambat kondisi ekonomi, keluarga miskin memperoleh akses terhadap program pendidikan. Anak-anak dari keluarga miskin memiliki kesempatan yang sama untuk meningkatkan kualitas hidupnya. Jangan sampai kemiskinan orang tua diwariskan menjadi kemiskinan anak," ungkapnya.

Menurutnya, pendidikan, kesehatan, pekerjaan dan pemberdayaan ekonomi harus ditempatkan sebagai satu kesatuan dalam kebijakan penanggulangan kemiskinan.

Gerindra Dorong Kemiskinan Turun Secara Nyata

Dame menegaskan, dukungan Fraksi Gerindra terhadap perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 didasarkan pada kebutuhan untuk memperbaiki sejumlah aspek penting dalam kebijakan penanggulangan kemiskinan di Kota Medan.

Di antaranya memperbaiki akurasi data kemiskinan, menghapus tumpang tindih program, memperkuat koordinasi lintas OPD, meningkatkan ketepatan sasaran bantuan, memperkuat pemberdayaan ekonomi, membuka akses pekerjaan, memperkuat pendidikan dan kesehatan masyarakat miskin, memberikan perlindungan terhadap kelompok rentan, serta memperkuat pengawasan dan transparansi.

"Pada akhirnya, yang kita harapkan bukan hanya angka kemiskinan turun di atas kertas, tetapi kemiskinan benar-benar berkurang secara nyata dan terukur," pungkasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini