MEDAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan membongkar jaringan peredaran narkotika jenis vape atau yang dikenal dengan istilah pod getar asal Malaysia di Kota Medan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang muda-mudi. Dua di antaranya merupakan pasangan kekasih. Dari tangan ketiganya, petugas menyita sebanyak 295 pod getar yang diduga merupakan narkotika.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan SAB (21), warga Kabupaten Gayo Lues, Aceh, di sebuah apartemen di Jalan Listrik, Medan, pada Rabu (16/9/2026).
SAB diduga merupakan pengedar pod getar dan saat ditangkap disebut tengah bersiap melakukan transaksi narkotika.
Untuk mengelabui petugas, SAB diduga menyelipkan pod getar ke dalam kotak sabun setiap kali melakukan transaksi.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita lima pod getar, terdiri dari empat pod getar merek Yakuza dan satu pod getar merek Batman.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap SAB.
Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi pemasok dan menangkap sepasang kekasih berinisial MAR (25) dan PAS (27) di sebuah rumah kos di Jalan Kasuari, Medan.
“Setelah menangkap SAB, kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pemasoknya. Kami amankan sepasang kekasih yakni MAR (25) dan PAS (27) di sebuah rumah kos di Jalan Kasuari Medan,” ujar Rafli, Rabu (23/9/2026).
Sembunyikan Pod Getar di Balik Jam Dinding
Saat petugas menggeledah kamar kos MAR dan PAS, keduanya sempat menyangkal menyimpan narkotika.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan hampir di seluruh sudut kamar. Namun, barang yang dicari tidak kunjung ditemukan.
Kecurigaan petugas akhirnya tertuju pada sebuah jam dinding yang diletakkan di atas lemari.
Setelah diperiksa, ternyata bagian dalam jam tersebut digunakan untuk menyembunyikan lima pod getar.
“Saat MAR dan PAS kami tangkap, keduanya sempat berkilah. Namun berkat kejelian tim, kami berhasil menemukan barang bukti narkoba tambahan yang disimpan di dalam body jam dinding,” ungkap Rafli.
Dari temuan tersebut, polisi kembali melakukan pengembangan untuk mengungkap lokasi penyimpanan narkotika lainnya.
Petugas kemudian mendatangi sebuah rumah milik keluarga MAR di kawasan Setia Budi, Medan, yang diduga digunakan sebagai gudang penyimpanan.
Dari sebuah lemari di kamar tidur, petugas menemukan 285 pod getar.
“Setelah kami menangkap MAR dan PAS, kami kemudian melakukan penelusuran. Kami temukan 285 pod getar tambahan yang disimpan di sebuah rumah di kawasan Setia Budi Medan, sehingga total pod getar yang kami sita dari tiga pelaku sebanyak 295 pcs,” jelas Rafli.
Dikendalikan dari Malaysia
Rafli mengungkapkan, jaringan tersebut diduga baru menjalankan bisnis peredaran pod getar selama sekitar dua bulan.
Aktivitas tersebut disebut bermula dari penggunaan narkotika, kemudian berkembang menjadi penjualan dalam jumlah kecil hingga akhirnya masuk ke distribusi dalam jumlah besar.
Dalam jaringan tersebut, MAR diduga berperan sebagai pengendali di tingkat lokal. Ia disebut berkomunikasi langsung dengan seseorang yang berada di Malaysia melalui sebuah aplikasi khusus.
“Ketiga pelaku merupakan jaringan narkoba Malaysia-Indonesia. MAR yang merupakan bos dari kedua pelaku, termasuk kekasihnya, berhubungan langsung dengan pengendali di Malaysia melalui aplikasi khusus. Pengendalinya ini yang kini sedang kami kejar,” kata Rafli.
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pengendali jaringan yang berada di Malaysia serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Satresnarkoba Polrestabes Medan juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan muda, agar tidak tergiur menggunakan maupun mengedarkan narkotika dalam bentuk apa pun.
“Narkoba bukan gaya hidup. Jangan biarkan rasa penasaranmu menjadi penyesalan di kemudian hari. Jaga masa depanmu, jaga dirimu. Jangan coba-coba narkoba, karena kami pastikan sekecil apa pun, kami akan ungkap, tangkap dan tindak hingga ke akarnya,” pungkas Rafli.
