-->

Raperda Perubahan APBD Sumut 2026 Disepakati, Bobby Nasution Minta Anggaran Segera Dieksekusi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama DPRD Sumut menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN
 - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama DPRD Sumut menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2026.

Setelah persetujuan bersama tersebut, Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution meminta seluruh perangkat daerah bergerak cepat memastikan anggaran yang telah disepakati segera direalisasikan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Persetujuan bersama Raperda Perubahan APBD Sumut TA 2026 ditandai dengan penandatanganan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (10/9/2026).

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Sumut menyatakan menerima Raperda Perubahan APBD TA 2026 untuk selanjutnya diproses menjadi Peraturan Daerah.

Meski menyetujui Raperda tersebut, DPRD Sumut memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada Pemprov Sumut.

Salah satu perhatian legislatif adalah penguatan kemandirian fiskal daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), optimalisasi tata kelola pajak dan retribusi, serta peningkatan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Selain persoalan fiskal, DPRD Sumut juga menekankan pentingnya penciptaan lapangan kerja, penguatan UMKM, ketahanan pangan, peningkatan pelayanan dasar, perlindungan sosial, serta pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Sumatera Utara.

Bobby: Jangan Ada Anggaran yang Sia-sia

Bobby Nasution menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sumut serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah mengikuti rangkaian pembahasan perubahan anggaran.

Menurutnya, kemitraan yang produktif dan konstruktif antara eksekutif dan legislatif menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas perencanaan dan penganggaran daerah.

Namun, menurut Bobby, persetujuan Raperda bukanlah akhir dari proses.

Justru setelah kesepakatan tersebut, tantangan pemerintah adalah memastikan setiap program yang telah direncanakan dapat segera dilaksanakan.

"Setelah persetujuan bersama ini, tantangan kita berikutnya adalah memastikan bahwa apa yang telah kita sepakati benar-benar dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, tertib, dan berkualitas. Waktu pelaksanaan tahun anggaran 2026 yang tersisa harus dimanfaatkan seoptimal mungkin," ujar Bobby.

Ia pun menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sumut segera menyiapkan langkah percepatan pelaksanaan program dan kegiatan setelah seluruh tahapan penetapan selesai.

Bobby menegaskan, percepatan bukan berarti mengabaikan ketertiban administrasi maupun kualitas pelaksanaan. Setiap program tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan dan memberikan hasil yang dapat dirasakan masyarakat.

Tiga Prinsip Eksekusi Anggaran

Bobby juga menyampaikan tiga prinsip utama yang harus menjadi pegangan seluruh jajaran Pemprov Sumut dalam melaksanakan Perubahan APBD 2026.

Pertama, tidak boleh ada program yang terlambat akibat lemahnya koordinasi.

Kedua, tidak boleh ada anggaran yang sia-sia tanpa memberikan manfaat.

Ketiga, tidak boleh ada pelayanan kepada masyarakat yang terganggu akibat rendahnya komitmen dalam menuntaskan program.

Catatan dan rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi maupun Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut, lanjut Bobby, akan menjadi instrumen penting dalam mengendalikan pelaksanaan anggaran sekaligus bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas perencanaan pembangunan ke depan.

"Mari kita jadikan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebagai instrumen untuk mempercepat pencapaian target pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat perekonomian daerah, serta menghadirkan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Sumatera Utara," pungkasnya.

Masih Menunggu Tahapan Evaluasi

Setelah disepakati Pemprov dan DPRD Sumut, Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2026 selanjutnya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses tersebut termasuk tahapan evaluasi sebelum Raperda resmi ditetapkan dan diberlakukan sebagai Peraturan Daerah.

Dengan waktu pelaksanaan APBD 2026 yang semakin terbatas, Pemprov Sumut dituntut memastikan program yang telah disepakati tidak berhenti pada dokumen anggaran, tetapi segera diterjemahkan menjadi kegiatan yang memberikan dampak bagi masyarakat.

Share:
Komentar

Berita Terkini