SIMALUNGUN - Aktivitas pengerukan tanah menggunakan alat berat excavator di areal yang disebut sebagai kawasan resapan air di lingkungan perkebunan PTPN IV Regional II Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, menuai sorotan warga.
Pengerukan yang disebut berlangsung sekitar dua pekan lalu itu diduga berkaitan dengan aktivitas pengelolaan tangkahan batu padas di sekitar aliran Sungai Bah Bolon. Warga juga menuding aktivitas tersebut didahului penebangan sejumlah tanaman kayu keras serta berdampak pada hilangnya ratusan batang pohon sawit.
Informasi tersebut disampaikan sejumlah warga sekitar Nagori Bah Jambi kepada wartawan, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Menurut warga, tanaman kayu keras yang sebelumnya berada di kawasan tersebut kini sudah tidak terlihat. Bahkan, sejumlah pohon disebut memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi.
"Pemilik tangkahan batu itu yang melakukan penebangan kayu dan mengeruk tanah menggunakan alat berat excavator. Hingga kini, pohon kayu berharga puluhan juta itu raib seperti ditelan bumi," ungkap seorang warga.
Warga lainnya, Andri, mempertanyakan alasan penggunaan alat berat untuk melakukan pembersihan di kawasan yang disebut sebagai daerah resapan air.
"Mengapa menggunakan excavator membersihkan areal resapan air. Saat ini, areal resapan air itu tidak alami karena berubah bentuk seperti tembok dan gersang," kata Andri.
Dipertanyakan, Mengapa Areal Resapan Air Dikeruk?
Warga menilai kondisi kawasan tersebut telah mengalami perubahan setelah dilakukan pengerukan. Mereka mempertanyakan apakah aktivitas menggunakan alat berat di sekitar mata air dan kawasan konservasi tidak berpotensi mengganggu fungsi lingkungan.
Sorotan tersebut semakin mengemuka karena kawasan itu disebut memiliki fungsi sebagai daerah resapan dan sumber mata air.
Warga juga mempertanyakan rencana pemanfaatan kawasan tersebut ke depan, termasuk jika nantinya akan dikembangkan sebagai lokasi wisata.
Menurut mereka, jika kawasan tersebut memang akan dipertahankan sebagai daerah konservasi atau high conservation value (HCV), penggunaan alat berat untuk pengerukan perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Manajemen Bantah Areal Diserahkan untuk Dikelola
Sementara itu, Manajer Perkebunan Bah Jambi, Budi, membantah bahwa pihak perkebunan melakukan pengerukan terhadap kawasan resapan air tersebut.
Melalui sambungan telepon, Budi menjelaskan bahwa kawasan yang dimaksud merupakan bagian dari area konservasi atau High Conservation Value (HCV) yang berada di lingkungan perkebunan.
"Oh, nggak, nggak, nggak ada itu. Itu kan mata air. Bang, gini, di areal perkebunan itu ada namanya HCF. Di lingkungan perkebunan itu ada namanya kayak brombos daerah mata air. Itu namanya HCF, Bang. Itu daerah konservasi. Itu kita ada kerja sama dengan KLKH. Ada nanam-nanam di daerah seperti itu, Bang. Bukan diserahkan," jelas Budi.
Budi juga menyatakan bahwa ke depan pihak manajemen tidak akan memberikan kawasan tersebut untuk dikelola oleh pemilik tangkahan batu.
Namun, ketika kembali dikonfirmasi mengenai kondisi kawasan resapan air yang telah dikeruk menggunakan alat berat serta rencana pemanfaatannya ke depan, Budi mengaku sedang mengikuti rapat melalui Zoom Meeting.
"Aku lagi zoom ini," jawabnya singkat.
DLH Simalungun: Tidak Pernah Terbitkan Izin
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun, Daniel Silalahi, mengatakan pihaknya telah menerima informasi mengenai aktivitas pengerukan tersebut.
Daniel menegaskan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun tidak pernah menerbitkan surat izin terkait pengerukan tanah di areal resapan air perkebunan PTPN IV Regional II Bah Jambi.
"Aku juga sudah mendapat laporan. Mereka melakukan itu karena ada surat dari Prabowo. Coba tanya dulu Lae, mananya surat dari DLH. Videokan, biar kita laporkan dia karena video itu bisa sebagai alat bukti," tegas Daniel.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa hingga saat ini pihak DLH Kabupaten Simalungun tidak mengakui pernah menerbitkan izin pengerukan di kawasan yang dipersoalkan tersebut.
Persoalan ini pun diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di lapangan guna memastikan aktivitas pengerukan, status kawasan, pihak yang melakukan kegiatan, serta legalitas dan dampaknya terhadap fungsi lingkungan.
Apalagi, kawasan yang disebut sebagai daerah resapan air dan konservasi memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan serta keberlangsungan sumber mata air.
Warga berharap instansi terkait segera turun ke lapangan dan melakukan pemeriksaan secara terbuka agar dugaan pelanggaran lingkungan maupun persoalan perizinan dapat diketahui secara jelas.