MEDAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan meringkus seorang bandar sekaligus pengedar narkotika jenis ganja yang beroperasi di kawasan Medan Tembung.
Pelaku berinisial MA (21), warga Jalan Pukat I, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, ditangkap personel Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan di rumahnya, Senin (31/8/2026) sore.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 141 paket daun ganja kering dengan berbagai ukuran. Barang bukti tersebut terdiri dari paket ganja siap edar hingga ukuran besar yang diduga akan dipasok kepada pengedar lainnya.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan MA.
Berbekal informasi tersebut, personel Unit 1 kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari. Hingga akhirnya, petugas menangkap MA saat hendak mengedarkan narkotika.
"Pengungkapan kasus ini berkat kerja sama kami dengan masyarakat. Dari tangan pelaku, kami menyita 141 paket daun ganja kering beragam ukuran, mulai dari yang siap edar hingga ukuran besar yang siap dipasok ke pengedar lain," ungkap Rafli, Minggu (6/9/2026) pagi.
Residivis Kasus Pencurian
Rafli mengungkapkan, MA ternyata bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pemuda tersebut merupakan residivis kasus pencurian.
Pada 2023, MA pernah menjalani hukuman penjara akibat kasus pencurian dan baru bebas pada 2025.
Setelah bebas, MA sempat menjalani kehidupan normal dengan bekerja di sebuah pasar malam. Namun, setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), MA kemudian memilih jalan pintas untuk mendapatkan uang dengan terjun ke bisnis narkotika.
"Pelaku ini residivis kasus pencurian. Menjalankan bisnis haram ini sejak dua bulan lalu usai di-PHK dari pekerjaannya," terang Rafli.
Jual Lebih dari 100 Paket Seminggu
Menurut Rafli, MA menjalankan aktivitas peredaran ganja di kawasan Medan Tembung dan Tembung, Kabupaten Deli Serdang.
Dari hasil penyelidikan, tersangka bahkan mampu menjual lebih dari 100 paket ganja hanya dalam waktu satu pekan.
"Pelaku kami pastikan bandar sekaligus pengedar untuk kawasan Tembung. Saat ini, kami sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku yang identitasnya sudah kami kantongi," ujarnya.
Rafli menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan MA. Polisi masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pemasok yang berada di atasnya.
"Kami pastikan, apa pun itu narkoba akan kami usut tuntas dan akan kami berantas," pungkasnya.
Teks Foto:
Personel Satresnarkoba Polrestabes Medan mengamankan barang bukti 141 paket ganja dari seorang residivis yang diduga menjadi bandar sekaligus pengedar di kawasan Tembung.
