MEDAN – Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Agung Ardiyanto, SH, MH, menegaskan pentingnya profesionalisme dan integritas seluruh jaksa di wilayah Sumatera Utara, baik jaksa penyidik maupun jaksa penuntut umum, khususnya dalam aspek teknis penanganan perkara pidana.
Penegasan tersebut disampaikan Agung Ardiyanto saat memimpin apel pagi di lapangan apel Kejati Sumut, Senin (19/10/2026).
Dalam arahannya, Agung mengingatkan agar setiap jaksa menjalankan tugas secara profesional dan kompeten, sejalan dengan arah serta kebijakan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Menurutnya, penerapan KUHAP baru menuntut jaksa untuk terus meningkatkan kompetensi dan menjaga integritas dalam setiap tahapan penanganan perkara. Selain itu, peran pengawasan juga semakin penting, terutama terhadap proses penyidikan dan penuntutan.
"Sesuai arah dan kebijakan dalam KUHAP baru saat ini menuntut profesionalisme dan kompetensi jaksa. Dalam KUHAP baru, peran pengawasan semakin dioptimalkan, khususnya terkait pengawasan terhadap penyidikan maupun penuntutan," kata Agung.
Ia menegaskan, profesionalisme dan pengawasan menjadi aspek penting untuk memastikan pelaksanaan tugas kejaksaan berjalan sesuai ketentuan hukum serta kebijakan yang berlaku.
Apel pagi tersebut turut dihadiri para asisten, jajaran jaksa senior, pejabat eselon IV, pejabat fungsional, serta seluruh pegawai Kejati Sumut.
Melalui arahan tersebut, jajaran kejaksaan diharapkan semakin memperkuat profesionalisme, kompetensi, dan integritas dalam menjalankan tugas penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara pidana.
