BELAWAN – Operasi laut gabungan yang melibatkan sejumlah institusi penegak hukum berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ketamine hydrochloride (HCL) seberat 1,16 ton yang diangkut kapal MT Global 168. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan delapan awak kapal, terdiri dari tujuh warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara Taiwan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers di Terminal Penumpang Bandar Deli, Belawan, Jumat (23/10/2026), sekitar pukul 09.30 WIB.
Operasi laut gabungan itu melibatkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Polisi Perairan dan Udara Baharkam Polri, serta Polda Sumatera Utara.
Dalam keterangannya, Kapolri menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen negara dalam memberantas peredaran narkotika, sekaligus mendukung Asta Cita Presiden RI untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.
“Ini menjadi wujud nyata komitmen negara dalam memberantas peredaran narkoba dan bahan berbahaya yang mengancam keselamatan masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda,” ujarnya.
Dipantau Sejak 14 Oktober
Kapolri menjelaskan, kapal MT Global 168 telah dipantau melalui analisis dan penyelidikan bersama sejak 14 Oktober 2026.
Pemantauan tersebut berlanjut hingga kapal tiba di Belawan pada Rabu (21/10/2026). Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kapal serta meminta keterangan dari seluruh awak kapal.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan 58 karung berwarna hijau yang disimpan di ruang pompa (pump room) kapal. Karung-karung tersebut berisi ketamine HCL dengan total berat mencapai 1.160 kilogram atau 1,16 ton.
Selain narkotika, petugas turut menyita 14 unit alat komunikasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengiriman tersebut.
WN Taiwan Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam pengungkapan kasus ini, seorang warga negara Taiwan berinisial YCY (42) ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga berperan sebagai manajer kapal MT Global 168 sekaligus pengendali pengiriman barang bukti narkotika tersebut.
Sementara itu, tujuh awak kapal lainnya masih berstatus sebagai saksi dalam proses penyidikan.
Penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan melalui proses hukum untuk mendalami asal-usul ketamine, tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Sejumlah Pejabat Hadiri Konferensi Pers
Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut turut dihadiri Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Sonny Irawan, Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen Hendy Antariksa, Ketua DPRD Sumatera Utara, Wali Kota Medan, Kapolrestabes Medan, Kapolres Pelabuhan Belawan, serta Komandan Kodaeral I Laksamana Muda TNI Deny Septiana.
Hadir pula Direktur Jenderal Bea dan Cukai RI Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama, bersama sejumlah tokoh masyarakat, pemuda, dan tokoh agama.
Pengungkapan penyelundupan 1,16 ton ketamine HCL ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat besarnya jumlah narkotika yang ditemukan di atas kapal. Aparat diharapkan terus menelusuri jaringan di balik pengiriman tersebut guna mencegah masuk dan beredarnya narkotika di Indonesia.
