-->

Komisi IV DPRD Medan Soroti Banjir, Parkir Liar hingga PBG dalam Kunjungan ke Walikota Medan

Penanganan banjir, pencemaran lingkungan, penertiban parkir, keberlanjutan transportasi massal, kesiapan menghadapi kebakaran gedung bertingkat, hingg

Editor: PoskotaSumut.id author photo

Anggota DPRD Medan Komisi IV saat diterima Walikota Medan dan Wakil Walikota di Gedung Balai Kota, Senin (20/10/2026)

MEDAN – Penanganan banjir, pencemaran lingkungan, penertiban parkir, keberlanjutan transportasi massal, kesiapan menghadapi kebakaran gedung bertingkat, hingga pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi sejumlah persoalan yang dibahas dalam kunjungan kerja Komisi IV DPRD Kota Medan ke Wali Kota Medan, Senin (19/10/2026).

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Wakil Wali Kota H. Zakiyuddin Harahap menerima rombongan yang dipimpin • Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., Wakil Ketua Komisi IV Dr. Muhammad Afri Rizki Lubis, S.M., M.I.P., Sekretaris Komisi IV, Dame Duma Sari Hutagalung, anggota, Jusup Ginting Suka, S.E., Zulham Efendi, S.Pd., M.I., Datuk Iskandar Muda, A.Md., El Barino Shah, S.H., M.H., Rommy Fan Boy, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos., Ahmad Afandi Harahap, Renville Pandapotan Napitupulu, S.T., Edwin Sugesti Nasution, S.E., M.M., dan Lailatul Badri, A.Md.

Pertemuan tersebut membahas pengawasan pembangunan infrastruktur, lingkungan hidup, perumahan dan kawasan permukiman, tata ruang, PBG, transportasi, hingga mitigasi kebakaran.

Rico Waas menegaskan, koordinasi antara eksekutif dan legislatif diperlukan untuk mengevaluasi pelaksanaan program pembangunan sekaligus memastikan kebijakan pemerintah menjawab kebutuhan masyarakat.

Penanganan Banjir Jadi Prioritas

Dalam bidang infrastruktur, Rico meminta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) memaparkan perkembangan penanganan banjir dan drainase sepanjang 2026, sekaligus menentukan prioritas program pada 2027.

Menurutnya, penanganan harus difokuskan pada titik genangan dengan dampak paling tinggi, termasuk Jalan Letda Sujono yang telah dianggarkan untuk diperbaiki.

“Penanganan harus difokuskan pada titik genangan dengan dampak paling tinggi, termasuk Jalan Letda Sujono yang telah dianggarkan untuk diperbaiki,” kata Rico, didampingi jajaran pimpinan perangkat daerah Pemko Medan.

Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak sependapat bahwa penanganan banjir harus dilakukan berdasarkan pemetaan titik genangan dan pemilihan solusi yang tepat, seperti pembangunan sumur resapan maupun penggunaan pompa.

“Kami menyoroti genangan di Jalan Letda Sujono yang telah berlangsung lama dan berharap penanganannya lebih efektif serta berkelanjutan,” ujar Paul.

Pengawasan Limbah dan Pengelolaan Sampah

Di bidang lingkungan hidup, Rico meminta Dinas Lingkungan Hidup memperketat pengawasan terhadap pencemaran dan limbah perusahaan serta menindak setiap pelanggaran sesuai ketentuan.

Sementara itu, Paul menyoroti penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), perkembangan pengelolaan sampah, serta ketersediaan dan kemudahan akses tempat pemakaman umum (TPU) bagi masyarakat.

Terkait proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), Rico menyampaikan bahwa proyek tersebut masih dalam tahap persiapan dan perancangan. Groundbreaking ditargetkan berlangsung pada akhir 2026 atau awal 2027, sedangkan operasionalnya direncanakan pada 2028.

Parkir Berlebih dan Transportasi Massal

Persoalan parkir turut menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut. Rico meminta Dinas Perhubungan menindak tegas praktik pemungutan tarif parkir yang melebihi ketentuan resmi, terutama di kawasan Lapangan Merdeka dan Kesawan.

Ia mencontohkan tarif parkir sepeda motor yang seharusnya Rp2.000, tetapi dipungut Rp5.000. Sementara tarif mobil yang seharusnya Rp3.000 disebut mencapai Rp10.000.

“Saya mencontohkan tarif sepeda motor yang seharusnya Rp2.000, tetapi dipungut Rp5.000, serta mobil yang seharusnya Rp3.000 menjadi Rp10.000. Ini perlu tindakan tegas,” ujar Rico.

Menanggapi persoalan tersebut, Paul mendorong penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengelolaan parkir. Regulasi itu diharapkan dapat memperjelas pengaturan parkir, termasuk parkir malam hari, sekaligus memperkuat pengawasan dan mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Mengenai keberlanjutan Bus Rapid Transit (BRT), Rico mengatakan Pemko Medan telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk membahas skema pembiayaan dan pembagian tanggung jawab agar tidak membebani keuangan daerah.

“Kami meminta pembagian biaya yang lebih proporsional antara pemerintah kota, provinsi, dan daerah terkait, serta evaluasi kontrak dan regulasi program tersebut,” katanya.

Usulan penggratisan ongkos transportasi umum bagi pelajar juga dibahas. Rico menyebut gagasan tersebut perlu dikaji dengan mempertimbangkan manfaat bagi masyarakat serta kemampuan keuangan daerah.

Armada Pemadam Kebakaran Gedung Bertingkat

Kesiapan menghadapi kebakaran gedung bertingkat menjadi persoalan lain yang mendapat perhatian. Rico menyebut sekitar 161 bangunan di Medan memiliki ketinggian lebih dari empat lantai, sedangkan jangkauan armada tangga pemadam kebakaran yang tersedia masih terbatas.

Karena itu, ia meminta dilakukan kajian pengadaan mobil tangga hidrolik, termasuk pemeriksaan spesifikasi teknis dan perbandingan harga dengan armada yang dimiliki sejumlah kota, seperti Jakarta, Surabaya, dan Bekasi.

Perkiraan harga yang mencapai puluhan miliar rupiah per unit perlu diverifikasi agar pengadaan sesuai kebutuhan operasional dan kemampuan anggaran daerah.

Paul mendukung penguatan armada pemadam kebakaran, penambahan unit pelaksana teknis (UPT), serta pemenuhan kebutuhan personel dan fasilitas. Langkah tersebut dinilai penting untuk mempercepat waktu respons petugas dan meningkatkan keselamatan warga.

PBG dan Kebutuhan Ruang Terbuka Hijau

Di bidang perumahan dan kawasan permukiman, Paul menyoroti persoalan pengurusan PBG serta pemenuhan ruang terbuka hijau (RTH) publik dengan target 20 persen.

Ia mendorong kajian pembelian lahan untuk pembangunan taman, ruang rekreasi, dan fasilitas sosial. Selain itu, diperlukan kejelasan bagi warga yang tanahnya masuk dalam peruntukan RTH, tetapi belum dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Menanggapi hal tersebut, Rico menilai aturan terkait PBG perlu diperbaiki dan dipercepat agar proses pengurusan tidak menyulitkan masyarakat.

Menurutnya, diperlukan kesamaan persepsi di antara pihak terkait untuk memperjelas perbedaan antara retribusi resmi yang dibayarkan kepada pemerintah dan biaya jasa konsultan pribadi.

Kejelasan tersebut dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman sekaligus menghindari praktik pengarahan pemohon kepada konsultan tertentu yang berpotensi merugikan masyarakat.

Melalui pertemuan tersebut, Rico Waas dan Paul Simanjuntak menekankan pentingnya koordinasi berkelanjutan antara Pemko Medan dan DPRD agar pembangunan berjalan tepat sasaran, anggaran digunakan secara efektif, serta persoalan perkotaan ditangani sesuai kebutuhan masyarakat.

Share:
Komentar

Berita Terkini