MEDAN – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan operasional perjudian online di sebuah kamar Apartemen Grand Jati Junction, Kota Medan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima pria yang diduga bertugas memproses transaksi deposit taruhan dan pembayaran kemenangan pemain judi online.
Kelima pria itu masing-masing berinisial HH, MRL, RHS, SH, dan WAS. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, mereka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan perjudian online yang disebut berasal dari Kamboja.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di depan Kantor Ditressiber Polda Sumut, Rabu (21/10/2026).
“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, mereka merupakan bagian dari jaringan yang berasal dari Kamboja. Mereka datang ke Indonesia, tepatnya ke Kota Medan, untuk melakukan aktivitas tersebut,” ujar Bayu.
Ia menjelaskan, kelima pria tersebut diduga menjalankan fungsi sebagai kasir yang menangani transaksi deposit uang taruhan serta pencairan kemenangan pemain. Untuk pekerjaan tersebut, masing-masing disebut memperoleh bayaran Rp10 juta per bulan, belum termasuk bonus apabila mencapai target.
“Dari kegiatan tersebut, satu orang mendapatkan Rp10 juta setiap bulan. Itu belum termasuk bonus apabila mereka bisa mencapai target,” katanya.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Bayu mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian online di sebuah apartemen di Kota Medan.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan koordinasi dengan pihak terkait hingga polisi melakukan penindakan.
“Informasi dari masyarakat kami dalami lebih lanjut. Setelah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, akhirnya kami melakukan penindakan di salah satu kamar apartemen tersebut,” jelasnya.
Penindakan dilakukan pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Tim penyelidik Ditressiber Polda Sumut mengamankan kelima pria itu dari kamar nomor 2220 Apartemen Grand Jati Junction.
Berdasarkan keterangan awal para terduga pelaku, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak 8 Oktober 2026. Mereka disebut direkrut oleh seseorang bernama Wendi.
Lima Ponsel dan Tiga Laptop Disita
Dalam menjalankan aktivitasnya, kelima pria tersebut diduga memantau transaksi deposit dan permintaan pencairan kemenangan melalui panel pada situs web. Permintaan transaksi kemudian diteruskan kepada administrator melalui sistem yang digunakan.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi menyita lima unit telepon genggam, tiga unit laptop, serta tiga lembar kartu ATM BNI yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online tersebut.
Barang-barang itu selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri mekanisme transaksi, aliran dana, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Terancam Hukuman Penjara Sembilan Tahun
Dalam perkara ini, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Penyidik masih mendalami dugaan keterkaitan para terduga pelaku dengan jaringan yang disebut berasal dari Kamboja, termasuk struktur operasional, peran perekrut, aliran uang, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pengembangan perkara tersebut diharapkan dapat mengungkap jaringan perjudian online secara lebih luas serta memastikan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terbukti terlibat.
Meski demikian, dugaan keterlibatan masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
