-->

Sosper Perda Adminduk, Ahmad Afandi Harahap Jawab Kekhawatiran Warga soal KTP Digital

Anggota DPRD Kota Medan, Ahmad Afandi Harahap, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Ahmad Afandi Harahap, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di dua lokasi berbeda, Minggu (18/10/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Letda Sujono, Gang Sunda, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, serta Jalan Badik, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

Dalam kegiatan itu, warga menyampaikan berbagai pertanyaan mengenai pelayanan administrasi kependudukan, khususnya penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang dikenal sebagai KTP Digital. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah bagaimana jika telepon seluler yang digunakan untuk menyimpan IKD hilang atau rusak.

Pertanyaan tersebut muncul karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan identitas penting yang digunakan dalam berbagai layanan administrasi dan program pemerintah, termasuk bantuan sosial (bansos).

Dalam sesi diskusi, seorang warga bernama Yayuk, yang berdomisili di Gang Jateng, Kecamatan Medan Tembung, menanyakan solusi ketika telepon seluler yang digunakan untuk mengakses IKD mengalami kerusakan.

“Pak, saya sudah daftar IKD, tetapi HP saya rusak. Jadi, IKD saya hilang. Bagaimana solusinya?” tanya Yayuk.

Pertanyaan serupa disampaikan Rawin, warga Gang Tengah, Kecamatan Medan Perjuangan. Ia mengaku khawatir karena telepon seluler yang digunakan untuk mengakses IKD hilang.

“Pak, saya sudah daftar IKD, tetapi HP saya hilang. Jadi, IKD saya hilang. Bagaimana solusinya?” tanyanya.

Menanggapi persoalan tersebut, masyarakat perlu mengetahui bahwa kehilangan atau kerusakan telepon seluler tidak serta-merta menghilangkan identitas kependudukan seseorang. Warga dapat meminta bantuan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk memperoleh petunjuk pemulihan akses IKD.

Jika telepon seluler hilang, warga disarankan segera melapor kepada Disdukcapil melalui layanan yang tersedia agar dapat dilakukan penanganan terhadap akun IKD. Untuk mengaktifkan kembali aplikasi pada perangkat baru, warga perlu mengikuti prosedur verifikasi dan aktivasi yang ditetapkan petugas.

Sementara itu, KTP elektronik dalam bentuk fisik tetap dapat disimpan dan digunakan. Karena itu, masyarakat yang telah mengaktifkan IKD tidak perlu menganggap bahwa KTP elektronik fisiknya otomatis tidak berlaku.

Warga Diingatkan Menjaga Kerahasiaan NIK

Selain membahas IKD, sosialisasi juga menyoroti pentingnya menjaga keamanan data pribadi dan kelengkapan administrasi kependudukan.

Ahmad Afandi mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyerahkan dokumen kependudukan, termasuk NIK, kepada orang lain atau pihak yang tidak memiliki kepentingan jelas. Data tersebut berpotensi disalahgunakan oleh oknum tertentu dan dapat merugikan pemiliknya.

Menurutnya, ketelitian dalam menjaga data kependudukan juga penting karena data administrasi menjadi salah satu unsur yang digunakan dalam berbagai layanan publik, termasuk proses pendataan penerima bantuan sosial.

Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah memberikan salinan KTP, kartu keluarga, maupun informasi pribadi lainnya tanpa mengetahui tujuan dan pihak yang memintanya.

“Jangan sampai NIK yang kita miliki disalahgunakan oknum-oknum untuk memperkaya diri mereka. Sementara kita sebagai pemilik data justru dirugikan karena tercatat sebagai penerima pinjol ataupun pemain judol sehingga dicoret dari penerima bansos,” tegas Ahmad Afandi.

Melalui sosialisasi Perda Adminduk tersebut, Ahmad Afandi berharap masyarakat semakin memahami pentingnya tertib administrasi kependudukan, mengetahui jalur pelayanan yang benar, serta lebih waspada dalam melindungi data pribadi.

Ia juga mendorong warga untuk segera berkonsultasi dengan instansi berwenang apabila mengalami kendala dalam pengurusan dokumen kependudukan maupun menemukan indikasi penyalahgunaan data.

Share:
Komentar

Berita Terkini