MEDAN – Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagub Sumut) Surya mendukung revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya. Revisi tersebut dinilai penting untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba, termasuk mengantisipasi modus penyalahgunaan narkoba melalui rokok elektrik atau vape.
Dukungan itu disampaikan Surya dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut di Gedung DPRD Sumut, Medan, Rabu (28/10/2026). Rapat tersebut membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), meliputi pencegahan penyalahgunaan narkoba, pertanian organik, penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan, serta pemajuan kebudayaan.
Terkait revisi Perda narkoba, Surya mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut telah melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan rokok elektrik atau vape. Kebijakan tersebut merupakan salah satu langkah antisipasi terhadap kekhawatiran penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkoba jenis baru.
Menurut Surya, Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan turut mendorong pembahasan regulasi tersebut bersama DPRD Sumut. Dengan adanya revisi Perda, upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di Sumatera Utara diharapkan semakin kuat dan mampu merespons perkembangan modus peredaran narkotika.
DPRD Ingin Perjelas Aturan Peredaran Vape
Anggota DPRD Sumut, Aripay Tambunan, mengatakan Ranperda inisiatif mengenai pencegahan penyalahgunaan narkoba sejalan dengan pemikiran Gubernur Sumut. Revisi diperlukan untuk merespons perkembangan modus penyalahgunaan narkoba, termasuk dugaan penggunaan cairan vape yang mengandung zat narkotika.
“Untuk Ranperda itu (narkoba) sebenarnya revisi dari yang ada sebelumnya. Karena memang ada persoalan maraknya penggunaan vape (rokok elektrik) yang mengandung narkoba,” ujar Aripay seusai rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti.
Ia mengatakan DPRD Sumut akan berkonsultasi dengan Kementerian Perdagangan untuk memperjelas aspek regulasi terkait peredaran rokok elektrik.
“Karena keberadaannya saat ini dibolehkan, legal. Karena itu kita mau memperjelas ini, kalau memang masuk kategori berbahaya, mau tidak mau peredarannya harus diberantas,” katanya.
Pembahasan tersebut diharapkan dapat memperjelas langkah yang dapat ditempuh pemerintah daerah dalam menghadapi ancaman penyalahgunaan narkoba melalui berbagai sarana, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Pertanian Organik Perlu Pembinaan
Selain membahas revisi Perda narkoba, Surya menyampaikan pendapat Gubernur terhadap Ranperda tentang Pertanian Organik yang merupakan usulan DPRD Sumut.
Surya menilai Ranperda tersebut penting untuk mendorong pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup. Ia juga memberikan sejumlah masukan, termasuk agar pertimbangan pembentukan Ranperda disusun secara sistematis berdasarkan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis.
“Bahwa hakikatnya pertanian adalah mengelola sumber daya alam secara lebih baik, berkesinambungan, menjaga kelestarian lingkungan hidup dengan mengutamakan kualifikasi organik. Dengan jaminan integritas organik, dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat serta yang terlibat langsung dalam produksi,” ujar Surya mewakili Gubernur Bobby Nasution.
Ia juga menekankan pentingnya pembinaan agar penerapan sistem pertanian organik dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi petani maupun masyarakat.
Perlindungan Pekerja Formal dan Informal
Dalam rapat yang sama, Surya mengapresiasi pengambilan keputusan bersama antara Pemprov Sumut dan DPRD Sumut terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hal penting, terutama bagi pekerja yang menghadapi risiko kecelakaan kerja hingga kematian.
Pemprov Sumut, kata Surya, perlu menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan agar perlindungan dapat menjangkau seluruh pekerja.
“Pekerja formal maupun pekerja bukan penerima upah, termasuk pekerja rentan, perlu memperoleh perlindungan. Rancangan peraturan daerah ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum sekaligus instrumen kebijakan daerah dalam memperluas cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Sumatera Utara,” jelas Surya yang didampingi Pj Sekdaprov Sumut Timur Tumanggor.
Pemajuan Kebudayaan Perkuat Identitas Daerah
Surya juga menyampaikan pandangan terhadap Ranperda Pemajuan Kebudayaan. Menurutnya, regulasi tersebut memuat sejumlah substansi strategis untuk memperkuat ekosistem kebudayaan di Sumatera Utara.
Cakupannya meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan tradisional, hingga olahraga tradisional.
Ia menegaskan, pengarusutamaan kebudayaan perlu diintegrasikan ke dalam perencanaan pembangunan, program pendidikan, serta pemberdayaan ekosistem kebudayaan.
Selain itu, pembentukan Dewan Kebudayaan Daerah (DKD) diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat pelestarian dan pengembangan kebudayaan sekaligus menjadi mitra pemerintah dalam menjalankan program pemajuan kebudayaan.
Pembahasan sejumlah Ranperda tersebut menjadi bagian dari upaya Pemprov Sumut bersama DPRD Sumut memperkuat landasan kebijakan daerah, mulai dari pencegahan penyalahgunaan narkoba, pengembangan pertanian berkelanjutan, perlindungan pekerja, hingga pelestarian kebudayaan.
