Mau tau, Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Seluruh Indonesia 2023

Adanya program pemutihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi, dapat membantu wajib pajak terhindar dari sanksi administrasi denda pajak,

Editor: PoskotaSumut.id author photo


Adanya program pemutihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi, dapat membantu wajib pajak terhindar dari sanksi administrasi denda pajak, balik nama, dan peghapusan registrasi kendaraan bermotor.

Penghapusan denda pajak kenderaan biasanya diadakan setahun sekali, namun jadwalnya berbeda-beda untuk masing-masing provinsi. Kapan program pemutihan pajak kendaraan bermotor diselenggarakan?

Jadwal pelaksanaan program pemutihan kendaraan bermotor 2023 di Indonesia adalah berbeda – beda. Hal tersebut disesuaikan dengan Peraturan atau Surat Keputusan Gubernur setempat.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah program yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah untuk meringankan beban wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak.

Melalui program ini, wajib pajak akan mendapatkan pembebasan biaya sanksi administratif, potongan biaya pajak, dan bebas biaya balik nama. Namun, tidak semua daerah memiliki kebijakan yang sama dalam pemberian insentif pajak.

Hal ini dikarenakan, penyelenggaraan dan ketentuan pada program pemutihan pajak kendaraan bermotor diatur oleh Pemerintah Daerah masing – masing. Untuk itu, pahami dan baca informasi mengenai pemberian insentif pajak setiap daerah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat enam (6) daerah yang sedang menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023 di Indonesia.

Kita mulai dari wilayah terbarat Daerah Istimewa (DI) Aceh atau Pengprov Aceh, dimana pemutihan pajak kenderaan 2023, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub Aceh Nomor 50 Tahun 2022. 

Adapun Program pemutihan pajak 2023, Pengprov Aceh mebebaskan denda pajak kenderaan, gratis bea balik nama kenderaan dan dihapuskannya pajak progresif kenderaan bermotor.

Tidak hanya itu saja, Pengprov Aceh juga memberikan kemudahan bagi warganya berupa, penunggak pajak di atas tiga tahun , hanya membayar pokok pajak selama tiga tahun. dan ini berlaku mulai 2 Januari hingga 28 Februari 2023.

Kemudian daerah yang mengikuti jejak Pengprov Aceh yaitu Riau yang juga melakukan pemutihan pajak kenderaan, dimulai tanggal 1 Januari hingga 31 Mei 2023. Daerah ini lebih banyak memberikan kemudahaan bagi warganya. ada tujuh (7) keuntungan bagi penunggak pajak diantaranya, 

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, 2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, 3. Bebas Denda BBNKB II. 4. Bebas BBNKB Kendaraan Hasil Lelang dan Kendaraan yang Sudah Lama Tidak Melakukan Registrasi Ulang. 5. Bebas Pokok Pajak Terutang Tahun ke-4, ke-5 dan seterusnya, 6. Diskon 50 persen Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Pertama bagi Wajib Pajak Berbadan Usaha yang Melakukan Mutasi Masuk, 7. Pengurangan Besaran Perhitungan Sanksi Administrasi/ Denda Pajak Kendaraan Bermotor Menjadi 2% per bulan. 

Kota Jambi juga membuka pemutihan pajak kenderaan bermotor 2023 yang dimulai tanggal 6 Januari hingga 6 April 2023. Di kota Jambi, warga diberikan kemudaan lebih besar dengan memberikan diskon bagi penunggak 2-15 tahun keatas diberikan keringanan cukup membayar dua tahun saja dan bebas denda pajak kenderaan bermotor (PKB), gratis Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor 2 (BBNKB 2) baik dalam maupun luar daerah.

Begitu juga daerah Kalimantan Barat pemutihan pajak kenderaan 2023 berdasarkan Pergub Kalimantan Barat No 3 Tahun 2023, dengan rentan waktu 1 Februari hingga 31 Juli 2023.

Keringanan diberikan berupa, Bebas denda pajak kenderaan (PKB), Bebas denda Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor (BBNKB) II, Gratis BBNKB kkedua, Diskon 25 Persen Pokok PKB, bagi wajib pajak (WP) yang menunggak pembayaran selama 4 tahun, Diskon 40 persen pokok PKB, bagi WP yang menunggak pembayaran selama 5 Tahun atau lebih.

Sedangkan Pengprov Jawa Timur pemutihan pajak kenderaan dari tahun 2022 hingga.

Sumber : Pemerintahkota.com

Share:
Komentar

Berita Terkini