LABUHANBATU - Terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Zainul Kepala Desa Perkebunan Pernantian bersama Imam adiknya terhadap Laris Nainggolan pada tahun 2022 yang lalu meski telah ditetapkan oleh Polres Labuhanbatu jadi tersangka hingga kini Kades bersama adiknya tersebut belum juga ditahan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Labuhanbatu, namun dirinya (Kades) menyebutkan bahwa ia telah dijamin oknum Kades Simpang Empat.
Sementara Kapolres Labuhanbatu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) James H.Hutajulu melalui Kasat Reskrim AKP Rusdy Marzuki ketika dikonfirmasi kepala Desa Kebun Pernantian, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Zainul Akmal (40) Beserta imam (33) Adeknya ditetapkan tersangka oleh aparat penegak hukum Polres Labuhanbatu. Namun, hingga saat ini tidak dilakukan penahan oleh Aparat Pengak Hukum Polres Labuhanbatu.
"Istrinya yang jamin bang ", sebut Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki, Senin 13 Maret 2023.
Rusdy juga mengatakan, Zainul Akmal yang mengakui dirinya tidak ditahan aparat Penegak Hukum Polres Labuhanbatu, Karena dijamin oleh Kepala Desa Simpang 4 Marbau, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara membantah
" Kades Simpang Merbau, ndak ada bang", jawab Rusdy lagi.
Diberitakan sebelumnya, Zainul Kepala Desa (Kades) Desa Perkebunan Pernantian terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap satpam perusahaan PT.Umada Laris Nainggolan yang terjadi pada tanggal 11 Agustus 2022 tahun lalu tepatnya didepan gerbang Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT.Umada mengakui bahwa dirinya (Kades) ditetapkan oleh Polres Labuhanbatu sebagai tersangka.
" Betul itu pak, saya didetapkan sebagai tersangka oleh Polres Labuhanbatu ", aku Kades membenarkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Labuhanbatu menjawab wartawan melalui sambungan telepon pada, Rabu 8 Maret 2023.
Zainul menyebutkan, terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut pun sudah dilakukan mediasi. Namun, mediasi itu tidak membuahkan hasil.
" Dua kali pihak Kapolsek diadakan mediasi, pertama pak laris Nainggolan tidak hadir, yang kedua diadakan mediasi jumpa lagikan begitu pak dipolsek dihadiri, tetap kiranya pak laris Nainggolan mintak lanjut kepengadilan, di limpahkanlah dari Polsek ke polres. sekitar dua bulan ada lagi surat panggilan, aku pun enggak tau isinya surat panggilannya enggak kubacain, kemarin kan yang kuingat ada pasal 170 sama pasal 351 kan begitu dia Kami hadiri, disitulah kiranya panggilan itu udah kami hadiri adek ber adek, baru saksi saksi itu lah sampai sekarang eh sebelum itu diperiksa sama saksi diadakan mediasi di polres tapi pak laris Nainggolan tetap mintak kepengadilan, ya sudah dari situlah berlanjut sampai sekarang ini ", ujar Kades menceritakan.
Kapolres Labuhanbatu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) James H.Hutajulu terkait kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Kepala Desa (Kades) Desa Perkebunan Pernantian Zainul, (40) bersama adiknya Imam, (33) kepada Laris Nainggolan yang bekerja sebagai satpam diperusahaan PT. Umada masih dalam proses.
" Para terlapor maupun pelapor sama sama membuat laporan bang. mereka berdua sudah kita tetapkan sebagai tersangka, karena mereka berdua saling membuat laporan ", sebut Kapolres melalui Kabag Humas IPTU Arwin menjawab Wartawan diruang kerjanya, Selasa 7 Maret 2023.
Saat disinggung, kenapa Laris Nainggolan sejak dijadikan sebagai tersangka oleh Polres Labuhanbatu pada tanggal 31 Agustus 2022 sampai saat ini tersangka tidak ditahan? begitu juga tersangka lain dan mengapa setelah dijadikan tersangka oleh Polres Labuhanbatu, para pihak dalam kasus ini yakni, Zainul dan Laris Nainggolan beserta saksi dari para pihak dilakukan Rekontruksi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Polres Labuhanbatu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rantauprapat ditempat kejadian perkara pada, Kamis 2 Maret 2023. IPTU Arwin terkesan enggan manjawab.
" Masih dalam proses ya bang, nanti kita tunggu aja proses lanjutannya ", jawab Arwin singkat. (Zulkifli Harahap)