KARO - Pemkab Karo akan segera menertibkan lahan kawasan perlajangan Umum Nodi di Desa Mbal-mbal Petarum Kecamatan Lau Baleng. Hal ini dikemukakan Sekdakab Karo Kamperas Terkelin Purba saat konfrensi pers bersama puluhan wartawan media cetak , Elektronik dan Online di Aula Kantor Bupati Karo , Jalan Jamin Ginting Kabanjahe, Senin 6 Februari 2023.
Menurut Sekdakab Lahan perlajangan Umum Nodi , dengan luas lahan 682 Ha, yang selama ini telah dikuasai masyarakat sekitar 176 Ha dengan menanami kemiri , coklat dan jagung akan kita kembalikan Fungsinya kembali sebagai kawasan Pengembalaan Umum Ternak Sapi dan Kerbau hal ini mengacu melalui Perda Kabupaten Karo No. 3 Tahun 2021 “ papar sekdakab .
Lanjut Sekda “ Penertiban Alih Fungsi Lahan Kawasan Penggembalaan Umum Nodi akan dilaksanakan pada tanggal 13 Maret 2023, dengan melibatkan Kodim 0205/TK, Polres Karo , Dinas PUPR Kab.Karo Satpol PP Pemkab Karo , beserta intansi terkait lainnya.
Ditambakanya, peran media untuk memberikan pencerahan pemberitaan sesuai Perda Kabupaten Karo No. 3 Tahun 2021, bahwa lahan kawasan pengembalaan Umum Nodi, jadi diharapkan masyarakat memahami maksiud dan tujuan penertiban ini telah sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan ‘ pungkas Sekda.
Sementara Kadistambun Kabupaten Karo Ir. Metehsa Karo-karo Purba mengatakan, sebelum melakukan penertiban, kami (Pemkab Karo) telah lebih dahulu melakukan sosialisasi kepada para penggarap, serta memasang spanduk himbauan yang telah beberapa kali dilakukan” ungkap Metehsa Karo-karo.
Tambah Metehsa ‘ distambun Kabupaten karo selaku Dinas pengelola pengembalaan umum nodi jikalau nanti lahan telah ditertibkandan telah kiat kuasai ,pihak kita akan segera membuat batas dengan membangun Parit gajah untuk mencegah aksi Penyerobotan dan semoga penertiban ini berjalan lancar Harap “ metehsa .( GO2 )