Walikota Siantar Mangkir dari Panggilan Panitia Hak Angket DPRD

Walikota Siantar dr Susanti Dewayani SpA mangkir dari panggilan Panitia Hak Angket DPRD kota Siantar, Jumat 3 Maret 2023.

Editor: PoskotaSumut.id author photo


SIANTAR - Walikota Siantar dr Susanti Dewayani SpA mangkir dari panggilan Panitia Hak Angket DPRD kota Siantar, Jumat 3 Maret 2023. 

Hal ini dilakukan, karena Walikota diduga melanggar peraturan dan perundang-undangan ketika mengangkat dan memberhentikan pejabat di lingkungan Pemko Siantar pada 2 September 2022 yang lalu.

Dugaan itu kemudian memicuh DPRD Siantar menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan. Saat ini, Panitia Angket DPRD Siantar sedang melakukan penyelidikan, sejak dibentuk 30 Januari 2023 yang lalu.

Untuk keperluan penyelidikan, Panitia Angket DPRD Siantar memanggil (mengundang) Walikota Siantar untuk menghadiri pemeriksaan (rapat Panitia Angket). 

Namun, walau rapat Panitia Angket telah diskor tiga kali, Walikota Siantar dr Susanti Dewayani SpA masih juga mangkir (tidak hadir), meski telah dipanggil secara layak.

Untuk menghadiri pemeriksaan, Walikota mewakilkan dirinya kepada Kabag Hukum Sekretariat Daerah Pemko Siantar, Dani Lubis. Hanya saja, bagi Panitia Angket, keberadaan Walikota Siantar tidak dapat diwakilkan.

“(Walikota) tidak bisa diwakilkan. Karena Walikota disini sebagai PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian),” ucap Ketua Panitia Angket DPRD Siantar Suandi Apohman Sinaga, Jumat 3 Maret 2023.

Karena tidak dapat diwakilkan, rapat Panitia Angket yang dibuka sekira pukul 10.00 WIB, lalu diskor pada jam 11.30 WIB untuk menunggu kehadiran Walikota Siantar pada pukul 14.00 WIB. Hanya saja, setelah waktu menunjukkan pukul 14.00 WIB, dr Susanti masih juga mangkir.

Mangkirnya Walikota, tidak membuat anggota Panitia Angket putus asa. Rapat Panitia Angket pun kembali diskor, dengan harapan dr Susanti Dewayani dapat hadir ke DPRD Siantar pada pukul 16.00 WIB.

Akan tetapi, setelah jam 16.00 WIB, Walikota Siantar juga tetap tidak hadir. “Setelah diskor tiga kali, (Walikota) tidak hadir juga,” kata Suandi.

Tidak hadirnya walikota, disesalkan Suandi. Ia juga mengaku kecewa. Sebab, setelah dipanggil, Walikota Siantar tidak juga memberikan jawaban atas kebijakannya yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan, dan Pantia Angket tidak mendapatkan perimbangan.

“Pasti kecewalah. Kenapa dia tidak memberikan klarfikasi atau jawaban atas yang dituduhkan itu. Karena, ASN itukan mengadu, kenapa tidak dia jawab. Padahal, Pansus (Panitia Angket) itu, bukan mau memojokkan. Karena Pansus itu, tidak ingin (keterangan) hanya dari satu pihak saja. Kami juga butuh keseimbangan,” ungkapnya.

Untuk itu, tuturnya, Panitia Angket akan kembali melayangkan panggilan kedua. Dari jadwal panggilan kedua ini, Walikota Siantar diharapkan dapat hadir di DPRD Siantar, Senin 6 Maret 2023 mendatang.

Lebih lanjut Suandi Apohman Sinaga memaparkan, sejak penyelidikan dilakukan, Panitia Angket DPRD Siantar ada menemukan dugaan tindak pidana terkait pengangkatan dan pemberhentian PNS (Pegawai Negeri Sipil) dari jabatan.

Dalam hal ini, dugaan pelanggaran pidana itu berhubungan dengan kewenangan dalam pengangkatan, pemberhentian dan penurunan jabatan PNS di lingkungan Pemko Siantar. Sayang, Suandi tidak menyebut lebih jelas, dugaan pelanggaran pidana seperti apa yang terjadi.

Katanya, dugaan pelanggaran pidana tersebut, akan disampaikan Panitia Angket pada sidang Paripurna DPRD Siantar. Dengan harapan, dugaan itu kemudian dilaporkan ke lembaga penegak hukum untuk diproses secara hukum. “Dalam hasil pemeriksaan kita itu, sudah patut diduga ada pidana disitu,” tandasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini