Awalnya Jadi Korban Pencurian,Kini Pemilik Burung Malah Jadi Tersangka Pelaku Pembunuhan

Sebelum menjadi pelaku pembunuhan,pelaku Sutiyo (44) warga Jalan Bhayangkara, Kecamatan Padang Hilir,Kota Tebingtinggi,terlebih dahulu awalnya menjad

Editor: PoskotaSumut.id author photo


TEBINGTINGGI  - Sebelum menjadi pelaku pembunuhan,pelaku Sutiyo (44) warga Jalan Bhayangkara, Kecamatan Padang Hilir,Kota Tebingtinggi,terlebih dahulu  awalnya menjadi korban pencurian burung murai batu yang di lakukan terduga Abdul Rahim (27),Kamis 6 April 2023 sekitar pukul 04:30 Wib.di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Padang Hilir kota Tebingtinggi.

Pelaku Sutiyo yang awalnya menjadi korban pencurian burung murai batu,kini pelaku dijadikan sebagai tersangka oleh Satuan Reskrim polres Tebingtinggi, terkait setelah melakukan penganiayaan bersama-sama sehingga mengakibatkan korban Abdul Rahim, yang di duga telah melakukan pencurian burung murai batu meninggal dunia di lokasi kejadian.

Pada saat dalam pemeriksaan petugas,pelaku Sutiyo hanya bisa menundukan kepala dan tak bisa berbuat apa-apa di hadapan juru periksa satreskrim polres Tebingtinggi.

Ketika di konfirmasi wartawan,pelaku mengakui perbuatannya atas penganiayaan terhadap pelaku yang terduga sebagai pelaku pencurian burung murai batu,,namun dirinya tidak mengenal para warga lainnya yang ikut melakukan penganiayaan terhadap korban Abdul Rahim,sehingga yang terduga meninggal dunia di rumah sakit Bhayangkara polres Tebingtinggi.terang Sutiyo.


Sambung Sutiyo,kejadian berawal,pagi itu rumah tempat tinggalnya di lempar orang dan burung murai batu miliknya hilang, setelah di lakukan pencarian pagi itu dirinya mendapatkan terduga pelaku maling,tanpa sadar warga langsung memukuli terduga maling hingga koma dan tak sadarkah diri, berselang beberapa jam kemudian terduga maling tewas di rumah sakit Bhayangkara polres Tebingtinggi.tutup Sutiyo.

Sementara ketika di konfirmasi awak media,Selasa (11/4/2023) di ruang kerjan kasi Humas polres Tebingtinggi,AKP Agus Arianto,membenarkan adanya penangkapan pelaku yang di duga sebagai pelaku penganiayan,yang mengakibatkan salah seorang terduga maling burung meninggal dunia.kata Agus.

Kini kasusnya,sambung Humas Agus Arianto,guna pengusutan lebih lanjut pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Tebingtinggi,kini atas perbuatannya pelaku di kenakan pasal 170 ayat 2 subsider pasal 351 KUHP pidana dengan ancaman dua belas tahun penjara.(Erwan)

Keterangan Foto: pelaku saat di periksa di depan juper satreskrim polres Tebingtinggi.

Share:
Komentar

Berita Terkini