MEDAN - Dalam tempo waktu 22 hari, Kepolisan Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil menangkap 1058 tersangka atau pelaku narkoba dan menyita beberapa barang bukti.
Hal ini diungkap Kapolda Sumut Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Yemi Mandagi dan Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, pada press reles, Rabu 4 Oktober 2023.
"Kita berhasil menangkap 1058 pelaku Narkoba, 700 lebih diantaranya jaringan Bandar dan pengedar"ungkap Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi. Saat merilis pengungkapan sejumlah kasus narkoba jajaran Polda Sumut priode 12 September hingga 3 Oktober 2023.
Dari tersangka turut diamankan 75 kilogram lebih Sabu, 114 Kg ganja dan ratusan butir ekstasi.
Sebelas orang pelaku camping, termasuk beberapa wanita di Kabupaten Samosir diamankan karena menggelar pesta barang haram ganja.
“Dari kegiatan yang dilakukan kita juga mengungkap home industri ekstasi di Tanjung Balai dikendalikan penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas),” ungkap Agung.
Kata dia, untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, pihaknya sedang memprogramkan rehabilitasi sukarela.
“Upayakan rehabilitasi untuk bebas dari narkoba dan tidak timbulkan masalah baru. Kita sedang melakukan program rehabilitasi sukarela,” tuturnya.
“Strategi selain rehab, adalah berantas bandar dan pengedar. Penggunanya direhabilitasi. Mereka ini jaringan Sumatera,” pungkasnya.
Menjawab wartawan, Agung menyebut para tersangka tergolong dewasa dan jaringan Pulau Sumatera, dari Aceh sampai Lampung