MEDAN - Kapolda Sumatera Utara menghimbaua agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial (Medsos). Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi berpesan agar seluruh masyarakat dapat menggunakan media sosial dengan bijak dan cerdas.
"Saya mengimbau kepada masyarakat yang menerima video, tulisan, dan informasi yang bersifat provokatif melalui media sosial untuk bijak dan cerdas dalam menyikapinya," katanya pada Senin 27 November 2023.
Selain itu, Irjen Pol Agung juga meminta masyarakat untuk menyerahkan kepada penegak hukum pihak keluarga yang membuat dan menyebarkan video provokatif melalui media sosial.
"Tentunya polisi akan menjalankan proses hukum yang berlaku terhadap pelakunya. Setiap pelaku pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai dengan yang berlaku," tegasnya.
Pada Sabtu (25/11/2023), Lukman Dolok Saribu (57) diduga melakukan ujaran kebencian dan atau penistaan agama melalui media sosial. Tersangka membuat video ujaran kebencian di salah satu kedai di sekitar tempat tinggalnya, Lumban Nabolon, Desa Dolok Saribu, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba.
Tersangka telah mengunggah video tersebut yang menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Tersangka akhirnya diamankan pada Minggu (26/11/2023) setelah diserahkan oleh pihak keluarga.
"Tersangka telah diserahkan keluarganya ke Mapolres Toba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Kapoldasu.
Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan tersangka Lukman Dolok Saribu dan menahan tersangka karena diduga melakukan ujaran kebencian dan atau penistaan agama melalui media sosial.
Himbauan Kapolda Sumatera Utara ini diharapkan dapat memberikan kesadaran kepada seluruh masyarakat tentang pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial.