KARO - Kasus penganiayaan anak melalui video yang tersebar di media sosial mengundang perhatian Polres Tanah Karo. Setelah dilakukan pendalaman dan penyelidikan. Unit PPA berhasil menangkap pelaku serta mengungkap peristiwa tersebut.
Kejadian ini terjadi pada Senin, 30 Oktober 2023, sekitar pukul 18.20 WIB di Desa Tigapanah, Kecamatan Tigapanah.
Korban dalam kasus ini adalah seorang bocah laki-laki berusia 4 tahun, anak dari Esra Raulina Simanjuntak (24) dan suaminya, yang merupakan pelaku penganiayaan anak tersebut dengan inisial J (42).
Pelaku diamanakan oleh polisi pada Senin, 6 November 2023 di rumahnya sendiri setelah sempat melarikan diri ke kota Medan.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, bersama PLT. Kasat Reskrim AKP Hendry Tobing, S.H, dan Kanit PPA Ipda Sri Wahyuni, menjelaskan bahwa kronologis penganiayaan terungkap setelah ibu korban merekam layar handphone pada saat suaminya menunjukkan kondisi anaknya yang sudah terluka dan menangis melalui video call.
Rekaman itulah kemudian tersebar dan viral, dan polisi pun menerima informasi langsung dari ibu korban dan langsung melakukan pengejaran terhadap ayah korban hingga berhasil melakukan penangkapan.
Dalam pernyataannya, Kapolres Tanah Karo menambahkan bahwa pelaku melakukan penganiayaan terhadap anaknya dikarenakan ada masalah dengan istrinya. Namun, polisi akan terus mendalami peristiwa tersebut untuk mengetahui lebih lanjut.
Pelaku dalam peristiwa ini didakwa melanggar Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan berpotensi menghadapi hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara. Perkara tersebut saat ini sedang dalam tahap penyidikan oleh pihak berwenang.(GO2).