SIANTAR - Polres Pematang Siantar mengungkap kasus narkoba di Jalan Seram, Gang Amal, Kelurahan Bantan,, Kecamatan Siantar Barat Kota, Pematang Siantar. 27 November 2023, sekitar pukul 23.30 WIB
Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, Team Opsnal Unit Satres Narkoba berhasil menangkap seorang tersangka berinisial "HN".
Tersangka ditangkap dan digeledah di Jalan Seram, Gg. Amal, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat Kota, Pematang Siantar.
Pada saat dilakukan penggeledahan, Team menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dan satu buah sendok pipet yang tersembunyi di dalam jok, serta satu paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di balik plat nomor sepeda motor milik tersangka.
Tersangka mengakui bahwa ada 7 paket narkotika jenis sabu lainnya yang tersimpan di rumahnya di Jalan Catur GG, Langgar, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat Kota, Pematang Siantar.
Tim yang didampingi oleh Ketua RT melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan barang bukti berupa 9 paket sabu (berat 23.07 gram), 1 unit HP merk Samsung, 1 buah sendok terbuat dari pipet, uang tunai sebesar Rp. 147.000, 1 buah koper warna biru, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BK 5515 TAL.
Tersangka beserta barang bukti tersebut kemudian dibawa oleh tim ke Satres Narkoba Polres Pematang Siantar untuk proses selanjutnya.