-->

Pasca Pemilu Satu TPS di Kota Tebing Tinggi Berpotensi PSU

Pasca Pemilihan Umum (Pemilu)14 Februari 2024 yang lalu,salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, berpotensi mel

Editor: PoskotaSumut.id author photo


TEBINGTINGGI - Pasca Pemilihan Umum (Pemilu)14 Februari 2024 yang lalu,salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU)

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tebing Tinggi, Amsal Franky, Rabu 21 Februari 2024.bertempat di kantor Bawaslu,Jalan Deblot Sundoro kota Tebingtinggi.

Amsal menyebut, TPS yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang berada TPS 13 Tebing Tinggi Kota. Namun Amsal enggan merinci penyebab pemungutan suara ulang di TPS tersebut dengan alasan masih dilakukan kajian.Terang Amsal

Amsal Franky menambahkan,umumnya penyebab pemungutan suara ulang dikarenakan kesalahan teknis atau ada indikasi kecurangan dalam Pemilu yang terjadi di TPS, seperti pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali atau penduduk yang tidak memiliki hak pilih namun ikut mencoblos di TPS.tutupnya.(Erwan Tanjung)



Share:
Komentar

Berita Terkini