PALUTA - Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas Utara, menetapkan Kepala Desa Huta Baru Sil KES sebagai tersangka, diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) Huta Baru Sil Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara TA. 2020 s/d TA. 2022.
Hal ini disampaikan Kepala Kejari Paluta Dr. Hartam Ediyanto, SH, M.Hum melalui Kasi Intel Erwin Efendi Rangkuti, SH di Kantor Kejari Kabupaten Padang Lawas Utara, Gunungtua 14 Maret 2024.
Dijelaskan Erwin, tersangka KES dijerat dengan sangkaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", jelasnya.
Lanjutnya, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Penyalahgunaan Penggunaan Dana Desa Huta Baru Sil Kecamatan Dolok TA. 2020 s/d 2022 Nomor: 700/284/IT/IP.Sus/2023 Tanggal 21 Juli 2023 dengan Total Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 585.734.029 (Lima Ratus Delapan Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Dua Puluh Sembilan Rupiah).
Adapun identitas KES dengan NIK: 1220022703840001, Umur: 39 Tahun, Tempat Tanggal Lahir: Huta Baru Sil 27 Maret 1984, Jenis Kelamin: Laki – laki, Kebangsaan: Indonesia, Agama: Islam, Alamat: Desa Huta Baru Sil Kec. Dolok Kab. Padang Lawas Utara, Pekerjaan sebagai Kepala Desa Huta Baru Sil sejak 19 Desember 2019 s/d Sekarang, Pendidikan: SMA.
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Nomor: Print-01/L.2.34/Fd.1/06/2023 tanggal 22 Juni 2023 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Huta Baru Sil Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara TA. 2020 s/d TA 2022 telah diperoleh alat bukti permulaan yang cukup guna menetapkan Tersangka dalam penyidikan tersebut.
"Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara telah mengirimkan surat panggilan Tersangka sebanyak 2 (dua) kali pada tanggal 05 Maret 2024 dan 08 Maret 2024, namun Tersangka tidak dapat hadir ke Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara."ungkapnya.
Selanjutnya Tersangka KES dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara an. Riyan Widya Putra, S.H. yang didampingi oleh Penasihat Hukum an. Ouce Prama Yudha Hasibuan, S.H.(Haryan).