Polres Dairi Diminta Serius Tindaklanjuti Pelimpahan Dumas Tender Disdik

Editor: PoskotaSumut.id author photo


DAIRI - Polres Dairi diminta serius menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat (Dumas) perihal dugaan tindak penyalahgunaan wewenang/persekongkolan/proses tender tidak sesuai aturan, di Dinas Pendidikan (Disdik) Dairi, Sumatera Utara.

Hal itu dikatakan Wakil Direktur CV. Rymandho Tenno Purba, selaku pengadu kasus dimaksud, kepada wartgawan di Sidikalang, Senin 18 Maret 2024.

"Sudah tiga bulan lebih sejak dilimpahkan Polda Sumut, sepertinya belum ada perkembangan berarti penanganan dumas itu. Kami minta Polres Dairi untuk lebih serius menindaklajutinya," kata Tenno.

Disebutkannya, dumas dimaksud dilimpahkan Polda Sumut ke Polres Dairi tertanggal 27 November 2023, sebagaimana Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang ia terima. Tenno membenarkan, ia sebagai Wakil Direktur CV. Rymandho telah hadir memberikan keterangan maupun klarifikasi dalam rangka verifikasi di Polres Dairi, Senin 18 Desember 2023.

Terpisah, pemerhati sosial Ukkap Marpaung diminta tanggapannya mengatakan, selayaknya Polres Dairi harus segera menindaklanjuti pelimpahan tersebut.

"Selayaknya pihak Polres Dairi harus segera menindaklanjuti atas disposisi yang dibuat Polda, agar masyarakat, dalam hal ini pengadu, dapat memperoleh kepastian hukum atas kasus itu," katanya.

Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari Parama Artha.melalui kasat Reskrim dikonfirmasi lewat WhatsAppnya, terkait perkembangan penanganan dumas tersebut, Senin 18 Maret 2024,  memberi tanggapan " Besok saya cek ya bang " Baik bg, besok saya cek perkembangannya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polda Sumut melimpahkan pengaduan dugaan tindak penyalahgunaan wewenang, persekongkolan, proses tender tidak sesuai aturan di Dinas Pendidikan Dairi, ke Polres Dairi.

Hal itu dikatakan Wakil Direktur CV. Rymandho Tenno Purba, salah satu peserta tender rehabilitasi ruang kelas SMP Negeri 2 Siempatnempu Hilir, nilai HPS Paket Rp 604,6 juta, Jumat 8 Desember 2023. Pihaknya sebagai pelapor telah menerima SP3D tertanggal 27 Nopember 2023, ditandatangani An. Dirreskrimum Polda Sumut, Kabag Wassidik AKBP Musa Tampubolon.

Sebagaimana salinan SP3D dimaksud, disebut, Bagian Pengawasan Penyidikan Ditreskrimum Polda Sumut telah menerima pengaduan perihal dugaan tindak penyalahgunaan wewenang/persekongkolan/proses tender tidak sesuai aturan yang diduga dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan-3 Sub Kegiatan Rehabilitasi sedang/berat ruang kelas sekolah (SMP) Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi TA 2023 senilai HPS paket Rp 604.609.000,00.

"Untuk itu telah dilimpahkan dan diberikan petunjuk serta arahan kepada Kapolres Dairi sesuai dengan surat Dirreskrimum Polda Sumut Nomor: B/11316/XI/RES.7.5/2023/Ditreskrimum, tanggal 27 Nopember 2023," demikian kutipan surat tersebut.

Adapun dugaan proses tender tidak sesuai aturan dipaparkan Tenno, pada 25 September 2023 Pokja mengundang CV. Rymandho untuk klarifikasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga, dilaksanakan 26 September 2023 pukul 09.00-16.00 Wib.

Sebelumnya, sebagaimana tampilan pada LPSE, diketahui bahwa perusahaan yang lulus evaluasi penawaran administrasi dan teknis sebanyak 2 perusahaan dan yang lulus evaluasi penawaran biaya/harga sebanyak 1 perusahaan.

"Dengan adanya undangan itu, kami pastikan bahwa CV. Rymandho satu-satunya perusahaan yang lulus evaluasi penawaran administrasi, teknis, penawaran biaya/harga," kata Tenno.

Selanjutnya, kata Tenno, pada 29 September 2023 CV. Rymandho diundang untuk melakukan pembuktian kualifikasi. Setelah selesai pembuktian kualifikasi, setahu bagaimana, ada perpanjangan waktu pembuktian hingga tanggal 30 September 2023. 

Tampilan pada LPSE juga berubah. Perusahaan yang lulus evaluasi penawaran administrasi dan teknis 2 perusahaan dan yang lulus evaluasi penawaran biaya/harga menjadi 2 perusahaan. Kemudian, tanggal 30 September 2023 Pokja melakukan pengumuman pemenang dan menetapkan CV. ASRIN sebagai pemenang.

Pada 2 September 2023 Pokja melakukan pengumuman pemenang dan hj menetapkan CV. BASAM PUTRA SAMUDRA sebagai pemenang, tanpa adanya pembatalan terlebih dahulu terhadap pengumuman pemenang sebelumya.

 Perubahan jumlah perusahaan lulus evaluasi penawaran biaya/harga sebanyak 1 perusahaan, perubahan pemenang, tanpa ada pengumuman. Ini semua tentunya sudah tidak sesuai prosedur. Proses tender asal-asalan. Dibalik itu kami duga ada 'sesuatu' yang mengarah pada korupsi, perbuatan sewenang-wenang, persekongkolan. Makanya kami laporkan ke pihak terkait," ujar Tenno.(Capahndai)

Share:
Komentar

Berita Terkini