-->

Mantan Kepala BPBD Tebingtinggi dan Kabid RK Jadi Tersangka Dokumen Siluman, Negara Rugi Rp.611 Juta

Kejaksaan Negeri Tebingtinggi resmi menetapkan mantan Kepala BPBD Kota Tebingtinggi, Wahit Sitorus, dan Kabid Rehabilitasi-Konstruksi, Muhammad Hatta,

Editor: PoskotaSumut.id author photo


TEBINGTINGGIKejaksaan Negeri Tebingtinggi resmi menetapkan mantan Kepala BPBD Kota Tebingtinggi, Wahit Sitorus, dan Kabid Rehabilitasi-Konstruksi, Muhammad Hatta, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dokumen “siluman”. Keduanya langsung ditahan pada Selasa (25/11/2025).

Kasus ini berkaitan dengan 13 kegiatan konsultansi perencanaan pada BPBD Tebingtinggi tahun 2021. Kejaksaan menemukan adanya rekayasa dokumen pengadaan oleh kedua pejabat tersebut sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp611 juta.

Kepala Kejari Tebingtinggi, Satria Abdi SH MH, menjelaskan bahwa Muhammad Hatta yang merupakan PPK diduga membuat seluruh dokumen pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan tanpa melibatkan lima penyedia yang tercantum dalam SPK.

“Seluruh dokumen pengadaan, kontrak, pelaksanaan hingga pembayaran dibuat sendiri oleh MH. Padahal, penyedia sudah ditunjuk secara administrasi,” kata Kajari.

Dana yang diterima para penyedia diketahui dikembalikan kepada MH dan kemudian dibagi kepada Wahit Sitorus. Seluruh aliran dana tersebut berasal dari APBD Kota Tebingtinggi.

Kejaksaan menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU 31/1999 jo UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kajari Satria Abdi menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan.

“Lima penyedia sudah diperiksa. Jika ditemukan alat bukti baru, tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah,” ujarnya.

Keterangan foto: Kajari Tebingtinggi memaparkan kedua tersangka dengan tangan di borgol

Share:
Komentar

Berita Terkini