,ini malah menjadi pemangsa dari seorang anak yang masih berusia 9 tahun yang tak lain darah kandung sendiri.
Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Seorang anak yang masih berusia 9 tahun menjadi korban pencabulan ayah,paman dan kakek
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat lokasi kejadian, peristiwa yang menimpah bocah sebut saja Melati, sudah dilaporkan ke pihak kepolisian tepatnya di Unit PPA Polres Asahan.
"Disaksikan Kepala Desa Simpang Empat dan Parlindungan Anak, Pihak UPPA Polres Asahan melakukan pra rekonstruksi kasus pencabulan ini di lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan korban, dia telah dicabuli ayah kandungnya sejak ia berumur 6 tahun. Kemudian Paman dan Kakek nya di tahun 2024 ini". Jelas Ketua LPPAI Kabupaten Asahan Suyono, Selasa 7 Mei 2024.
Suyono menjelaskan, bahwa LPPAI Asahan akan terus melakukan pengawasan terhadap kasus ini hingga selesai.
"Kita sudah bicarakan dengan Kepala Desa Simpang Empat, Dedi Riza Pohan akan mengikuti dan mengawasi kasus ini, saya juga sudah sampaikan sama Kapolres agar kasus ini mendapatkan perhatian karena kasus ini sungguh sangat memalukan, sebab pelaku nya adalah orang-orang yang seharusnya melindungi korban, bukan sebaliknya.
Terpisah Kepala Desa Simpang Empat, Dodi Riza Pohan memberikan apresiasi kepada Polres Asahan dan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia Kabupaten Asahan serta Humas DPD IPK Asahan yang telah turut serta dalam mengawal kasus ini.
"Kami Pemerintah Desa Simpang Empat meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk memberikan hukuman berat kepada para pelaku sehingga kasus seperti ini tidak terulang lagi" Ujarnya.
Sementara itu Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi membenarkan bahwa para pelaku telah ditahan di RTP Polres Asahan.
"Benar, para pelaku telah kita tahan dan kita masih melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas untuk diajukan ke pihak Kejaksaan Negeri Asahan" Ujarnya.