KARO - Sejumlah orang tidak dikenal (OTK) Diduga tidak memiliki izin (Ilegal), merambah kayu kawasan hutan di sekitaran Deleng Cengkeh, Desa Rimo Bunga, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, Sumatera Utara sejak beberapa hari yang lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, perambahan hutan mulai dilakukan sejak Senin 6 Mei 2024, akibat adanya penebangan kayu Diduga Ilegal di sejumlah tempat yang ada di wilayah tersebut, warga Karo Berneh yang berada di Sekitaran Kecamatan Mardingding Dan Lau Baleng merasa sangat was was.
Kecemasan dan kekhawtiran warga bukan tidak beralasan. Dikhawatirkan, akibat penebangan kayu diduga ilegal tersebut, bisa menyebabkan bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor dan diyakini dapat merusak lahan pertanian warga serta menelan korban jiwa.
Salah seorang warga Desa Perbulan Kecamatan Lau Baleng Berinisial S.Karo -Karo (50) mengatakan, dirinya sangat khawatir dengan penebangan kayu di sejumlah Kecamatan di Mardingding, dan berharap agar Dinas terkait segera bertindak sebelum terjadi bencana
" kami berharap agar pihak terkait segera bertindak, jika nantinya ada bencana para pelaku penebangan Kayu pasti akan buang badan" ujar SP.
KepalaUPT Kehutanan Wilayah 15 Kabupaten Karo Ir Ramlan Barus saat di konfirmasi terkait adanya penebangan kayu diduga Ilegal yang dilakukan OTK, sampai saat ini belum memberikan jawaban. sama awak media. (GO2)