MEDAN - Tujuh (7) ekor Burung Kakak Tua Jambul Kuning dan dua orang selaku pembawa burung, berhasil diamankan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), di loket bus di Ringroad Jalan Sunggal, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan pada Rabu 12 Juni 2024 lalu.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Jum'at 14 Juni 2024 di Mabes Polda Sumut. Menurutnya, burung Kakatua Jambul Kuning ini, merupakan satwa dilindungi yang harus diselamatkan dari kepunahan.
" Awalnya, petugas Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menerima informasi adanya orang membawa satwa dilindungi jenis burung Kakaktua Jambul Kuning. Kemudian, petugas di lapangan mendapati dua pria naik sepeda motor menuju sebuah loket bus sedang membawa barang mencurigakan. Atas dasar informasi, kita lakukan penyelidikan dan melihat dua orang pria mencurigakan membawa kotak kerang besi dibungkus karung," jelas Hadi.
Dari hasil penggeledahan ternyata karung tersebut berisi 7 ekor burung Kakaktua Jambul Kuning. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Medan, yang menyatakan Kakaktua Jambul Kuning merupakan satwa dilindungi.
Selanjutnya kedua pria berinisial FPT dan MD, warga Perumnas Simalingkar, Kecamatan Pancurbatu, itu diamankan ke Mapolda Sumut untuk dimintai keterangan.
Dijelaskan Hadi, burung Kakaktua Jambul Kuning itu termasuk dalam jenis satwa dilindungi berdasarkan Permen LHK Nomor : P.106/Menphk/Setjen/Kum.1/12/2018. “Saat ini, Kakatua Jambul Kuning dititipkan ke BKSDA Sumut," pungkas Hadi.